Lampung: Posperanews.com Pemerintah telah menyiapkan dana sekira Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial. Salah satu instrumen jaring pengaman sosial yang disiapkan adalah program keluarga harapan ( PKH ).16/01/21
Melalui jaring pengaman ini pemerintah meningkatkan penerima dan jumlah bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Diharapkan progam PKH bisa membantu masyarakat miskin yang terkena dampak virus corona atau covid-19.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Ada 10 Fakta tentang PKH
1. PKH merupakan salah satu program nasional dalam bentuk bantuan tunai bersyarat.
2. Bantuan tunai PKH ditujukan untuk keluarga pra sejahtera yang tercatat dalam DTKS.
3. PKH menggunakan data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS )sebagai data awal calon keluarga Penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH)
4. Untuk menjadi KPM PKH, calon KPM PKH harus melalui validasi data.
5. Jumlah bantuan tunai PKH ada 10 juta KPM diseluruh Indonesia.
6. Bantuan tunai PKH selalu ditransfer melalui rekening bank HIMBARA milik KPM PKH.
7. Komponen PKH ada 3 yaitu kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
8. Pemutakhiran data PKH dilakukan setiap bulan oleh sumber daya manusia program keluarga harapan ( SDM PKH.)
9. KPM PKH wajib mematuhi peraturan dan aturan PKH.
10. PKH akan menghapus kepersertaan KPM PKH yang sudah tidak memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku di PKH.(Nawacita)