Lampung Utara,- Posperanews – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan,(Curat) ditangkap Anggota Polsek Muara Sungkai wilayah hukum Polres Lampung Utara,Jumat,(28/1/2022) Sekitar pukul 22.00 Wib
Sat Reskrim Polsek Muara Sungkai Aipda Nikmat Abadi SH mewakili Kapolsek Bisa Ibrahim menjelaskan ,ya kami berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP dengan Dasar LP/02/B/I/2022/ Polda Lampung/Res LU/SEK MUA KAI tanggal 18 Januari 2022,”ujar Nikmat.L
Lanjut Bilang Identas korban Hendi Setiawan, (30) Desa Karang Rejo 2 Rt/Rw 004/001 Kec. Muara Sungkai Kab. LU,Waktu kejadian Pada hari Selasa Tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wib,”jelas Nikmat.
Lanjut Aipda Nikmat Abadi SH Modus Pelaku berpura pura bertamu Kerumah korban setelah pelaku mengetahui korban tidak ada di rumah pelaku masuk Kerumah korban melalui jendela samping rumah setelah itu pelaku mencongkel pintu kamar Korban dengan menggunakan 1(satu) batang linggis dan 1(satu) bilah golok setelah pintu kamar terbuka pelaku masuk lalu mengambil barang-barang korban berupa ,uang tunai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) rupiah, Mesin EDC BRILink dan Agen BNI 46, 1(satu) unit Hp samsung J7 prem, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku langsung melarikan diri melewati jendela belakang rumah, atas peristiwa tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Sungkai ,Polres Lampung Utara,”ungkap Nikmat.
Tambah Nikmat Kronologi penangkapan Pelaku di Kap Sat Reskrim Polsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara di kediaman tersangka di Kelurahan Negeri Sakti Kec. Pakuan Ratu Rt 01 Rw 05 Kab. Waykanan Prov. Lampung, pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan pelaku coba melawan petugas sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,”ujarnya.Identitas Pelaku Taufik Widodo Wiraswasta ,Kelurahan Negeri Sakti Kec. Pakuan Ratu Rt 01 Rw 05 Kab.Waykanan Tempat kejadian perkara ,(TKP)Didalam Rumah pelapor Didesa Karang Rejo2 Kec. Muara Sungkai Kab.Lampung Utara.
Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri maka diberikan peringatan oleh petugas dan terpaksa di hadiahi timah panas,”kata Nikmat.
Barang bukti(BB),1(satu) unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat,1 (satu) unit Hp samsung J7 prem, -1(satu) buah cicin emas berikut surat, 1(satu) kalung emas besrta surat,1(satu) buah gantungan kalung beserta surat,sepasang anting emas,-Uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),Catatan Pelaku Residivis Kasus 362 Tahun 2012 Pelaku dan Barang Bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara, dan akan di Proses lebih lanjut,”pungkas Nikmat.(*Juaini/Arman)