Lampung Utara – Posperanews-Menindak lanjuti kasus perundungan anak yang dilakukan oleh oknum guru, Dinas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara melakukan kunjungan terhadap korban bullying .” Rabu, (19/10/2022).
Dinas PPA Lampung Utara melalui KUPT Nurhayati, S.H M.M, drg. Wahyuningsih
Kabid PPA, beserta Dian Ratna Hapsari, S.Psi, M.M Psikolog/Tim pendamping melakukan kunjungan di kediaman korban perundungan guna memastikan kondisi psikis serta memberikan pelayanan psikologis dan mempertanyakan bagaimana kelanjutan pendidikan korban,
Nurhayati mengatakan bahwa Dinas PPA sudah melakukan kunjungan untuk melihat langsung bagaimana kondisi sang anak/korban, serta memberikan layanan psikologi bagi ke dua anak tersebut dan akan mempertanyakan kepada Dinas terkait untuk kelanjutan bagaimana sekolah anak-anak yang menjadi korban perundungan tersebut,
“Kami datang kemari untuk melakukan pendampingan dan memastikan bagaimana kondisi anak ini akibat dari perundungan tersebut, kami juga sudah membawa psikolog guna mengetahui bagaimana kondisi psikisnya dan anak-anak ini mengatakan bahwa mereka tidak ingin lagi bersekolah di sekolahan tersebut, karna mereka sudah merasa malu jika masih bersekolah disana,
“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan guna membantu bagaimana agar anak-anak ini dapat bersekolah kembali, kami pun akan menghubungi pihak sekolah SMP Negeri 1 Tanjung Raja dimana anak ini akan pindah sekolah agar mereka tidak ketinggalan pelajaran dan bisa secepatnya kembali bersekolah.” Jelas Nurhayati
Sementara itu Ketua AWPI Lampura Martono menyampaikan bahwa dirinya beserta jajaran AWPI Lampung Utara akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan yang telah dilakukan oleh oknum guru (W) yang mengajar di MTs Islamiyah tersebut,
“Kami akan terus mempertanyakan, baik itu kepada Depag, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Lampung Utara sudah sampai dimana perkembangan proses pelaporan yang sudah dibuat oleh Sulaiman selaku orang tua anak tersebut, dan saya meminta agar kasus ini cepat di tindak lanjuti/proses agar bisa menjadi contoh bagi kita semua untuk tidak berlaku semena-mena terhadap siapapun.” Tutup Martono(JN/ARM)