Mesuji Lampung (posperanews.com) Masyarakat Desa Mulya Agung tolak ganti rugi yang akan diberikan PT Garuda Bumi perkasa hanya satu juta, yang sebelumnya dijanjikan 13.000.000 ) untuk 22 korban terkena limbah selama 13 tahun di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.(7/22)
Padahal Kesepakatan PT Garuda yang dihadiri Pemerintah Daerah saat itu dijanjikan sebesar 13 juta ternyata perusahaan hanya sanggup Rp. 1000.000 /perhektar disampaikan perwakilan perusahaan kemarin bpk nyoman
Padahal Kesepakatan saat itu jelas, disaksikan kepala desa serta perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Mesuji Indra Kusuma, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Wiyono (50) meminta pemerintah daerah Kabupaten Mesuji Lampung untuk menutup serta membendung yang tertutup semua tidak ada lagi yang mengalirkan limbah di kebun kami tutur nya
Senada dengan Budiono Kami tidak usah damai dengan Perusahaan PT. Garuda mulai hari ini kami tidak mau ada urusan dengan perusahaan, biarkan pemerintah tidak mau memperdulikan penderitaan kami, walaupun Gebenur Lampung sudah memberikan instruksi cari solusi yang manusiawi
Kesepakatan yang dihadiri oleh pemerintah daerah serta komisi tiga saat itu hanya bohong belaka dikarenakan masyarakat desa Mulya agung sudah mengumpulkan tanda tangan serta KTP sertifikat yang mereka minta.
Sumber lain dari Persatuan Organisasi Masyarakat sepakat bila ini tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan serta permohonan masyarakat sekitar tidak di tindaklanjuti maka kami akan turunkan massa besar besaran.
Doni berharap Bapak Presiden segera ditindaklanjuti serta selamatkan kami, yang sudah 13 tahun terkena limbah dan polusi udara tidak ada Pemerintah Daerah yang diberikan kami angin segar tutup nya