MESUJI (Posperanusantaranews) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ketua umum M. Taufik, Kunjungi Dinas Kasbangpol di Desa Sidomulyo kecamatan Mesuji berkaitan dengan tindak lanjut pendaftaran kepengurusan cabang perguruan pencak silat PSHT yang ada di Wilayah Kabupaten Mesuji Lampung.15/09/2021
Kunjungan sekelompok perguruan silat PSHT di kesbangpol tersebut, guna menanyakan realisasi tindaklanjut atas berkas yang disampaikan 5 bulan yang lalu berdasarkan ceklis Dinas Kasbangpol Kabupaten Mesuji sudah memenuhi unsur-unsur persyaratan peraturan pemerintah alias sudah lengkap
Tapi nyatanya sudah lengkap secara prosedur diduga pihak Kasbangpol Lari dari tanggung jawab melanggar pasal Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri
Sipil Dan Anggota Angkatan Perang; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
‘Saat dikonfirmasi “Bangsutiono salah satu pengurus perwakilan PSHT Provinsi Lampung mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam hal ini, keraguan kepala Dinas Kasbangpol dengan Legalitas yang kami miliki padahal 14 Kabupaten Kota yang lain sudah menerbitkan surat keterangan tersebut hanya Kabupaten Mesuji sampai saat ini tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan tersebut ini menjadi pertanyaan besar dibalik semua ini.
Kalau Memang Meragukan Legalitas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, tidak mungkin Kasbangpol provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keterangan terdaftar sampai dengan tahun 2025 ungkap Bangsutiono Biro Hukum Provinsi Lampung
Berbeda waktu konfirmasi Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), ,bersama jajaranya menjelaskan kendala terkait belum bisa mengeluarkan surat keberadaan kepengurusan organisasi PSHT
“Basis Sabki Kepala kesbangpol mengatakan bahwa PSHT adanya dualisme kepengurusan Cabang PSHT dikabupaten Mesuji saya belum bisa mengambil keputusan berkaitan dengan SK tersebut tutur basis
Padahal hasil investigasi awak media berdasarkan data informasi yang kami dapat dari kepengurusan Cabang perguruan dua kelompok pencak silat berdasarkan kajian ilmiah hukum jurnalis serupa tapi tak sama, karena mereka mempunyai nama yang berbeda berdasarkan spesialisasi legalitas kop Organisasi.
(Andi)