Mesuji (Lampung) Sudah ke Dua kalinya, tim dari Kapolda Lampung turun di PT. Garuda Bumi Perkasa menyelidiki Limbahnya Pabrik Garuda.
Kali ini, dikabarkan bersama Dinas Lingkungan hidup Provinsi Lampung, dan tim lab!
Pertemuan Rombongan tim Polda Reskrimsus masuk ke prusahaan PT Garuda Bumi Perkasa. Dengan Rombongan Dinas lingkungan Hidup Provinsi (DLH)
Dan dan Lapor Pak Presiden pak Kapolri Anehnya Satpam di intruksi Pimpinan Perusahaan PT. Garuda Usir Rombongan team awak media Online, TVRI, serta Gabungan Organisasi Masyarakat (GBP) diwilayah Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Jum’at (13/05/2022).
Tujuan jalankan fungsi kontrol liputan saat tim Polda dan DLH di Lokasi PT. Garuda.
Terkait viralnya keresahan masyarakat akibat limbah PT. GBP.
Doni Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) juga jurnalis membenarkan ” ya sewaktu kami datang ingin melakukan liputan dan kontrol kami bersama team ijin dulu kepada salah satu satpam dan tidak di izinkan katanya Intruksi Pimpinan Perusahaan
Dan ia sangat menyayangkan perlakuan itu padahal kami melaksanakan tugas UU No 40 Tahun 1999, kami bersama team malah di larang dengan alasan tidak boleh melakukan liputan,” Ujar Didik
Ketua LSM Pematank juga media menambahkan mengingat ini menyangkut kerja seorang jurnalistik yang dilindungi undang – undang.
Dia menjelaskan menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU Pers no 40 tahun 1999,” katanya. Kami berharap untuk APH bisa tindak tegas oknum satpam yg telah melarang lakukan liputan,” Tutup ferdi
Tempat Terpisah Eko Ketua Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) kedatangan kami hanya ingin memastikan adanya tinjauan kedua dari Tim Polda Lampung dan Kami ini Menjalankan Serta Mengawal Nawacita Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk perjuangkan hak serta keadilan Masyarakat Kabupaten Mesuji tutup nya