Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Daerah
  • Ketua AWPI Lampung Himbau Pengelola Wisata Prioritaskan Keselamatan Pengunjung ORGANISASI
  • Lp Nasdem Kunjungi Dpc Pospera Lampung Utara ORGANISASI
  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman Nasional
  • POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK Daerah
  • Penyerahan Secara Simbolis Kepada Calon KPM Bantuan Cadangan Pangan di Balai Desa Nipah Kuning DESA
  • Aliansi Mahasiswa Lampung Dukung KSB Lawan PT AMNT Daerah
  • Di Duga Seorang Pria Lakukan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Nasional

Oknum PNS Mesuji Diduga Palsukan KK dan KTP Suami Tanpa Izin

Posted on 07/09/2022 By andi afriyansah Tak ada komentar pada Oknum PNS Mesuji Diduga Palsukan KK dan KTP Suami Tanpa Izin

posperanews.com – Dugaan pegawai negeri sipil Kabupaten Mesuji Lampung, demi mengejar mutasi mengandakan Kartu Keluaga serta Kartu tanda Penduduk , dinas di Punskesmas Wira Bangun Kecamatan Simpang- Pematang Bumi Ragab Begawe Caram Provinsi Lampung.

Lastinawati Bermula ingin segera pindah ke Kabupaten Muara Enim  Oknum Aparatur Sipil Negara, nekat menghalakan berbagai cara, dengan menduplikat KK dan KTP yang beralamat yang berbeda. Dalam hal ini, terlihat dan beralamatkan  Kartu Keluarga No.1811022007110041, Nama Kepala Keluarga Ardi Wiradinata Desa Bitis kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dan Nama Istri Lastinawati dan anak aurel dikeluarkan tanggal 16 Februari 2022 dan kolom kepala Keluarga Belum di tanda tangani dan status perkawinan keterangan belum tercatat.

Dan selanjutnya Kartu Keluarga No.1811022007110041, kepala keluarga Ardi Wiradinata Desa Sungai Cambai  kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Status Perkawinan keternagan Kawin dan kolom kepala keluarga ditanda tangani.

Ardi mengatakan dirinya sebagai kepala keluarga selamaini tidak pernah merasakan pindah alamat kependudukan, bahkan KTP saya aktif saat ini beralamat Kabupaten Mesuji Lampung dan Berlaku hingga Seumur Hidup katanya

Dan ia mengatakan dengan munculnya saya memiliki alamat lain yang dikeluarkan dinas catatan sipil Kabupaten Muara Enim, ini sangat membuat heran padahal sekarang sudah zaman sanagt ketat, Kenapa bias saya punya Kartu Keluarga serta KTP bias dikeluarkan orang lain tanpa sepengetahuan saya sebagai Kepala Keluarga tuturnya

Lansir halaman https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain. Banyak contoh yang terjadi di lapangan adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui.

Sekilas pemalsuan data kependudukan dan dokumen kependudukan  tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti mengakali sistem zonasi pada saat anak ingin masuk sekolah, memalsukan data kematian agar dapat menikah kembali, memalsukan data untuk tujuan penerimaan bantuan sosial atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwa:

  • Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
  • Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana di daerah dituntut untuk lebih teliti dalam menerima pelaporan yang diajukan oleh penduduk. Peningkatan kompetensi petugas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik untuk menghasilkan data yang benar dan akurat. Petugas pada instansi pelaksana wajib memahami seluruh aturan perundang-undangan, dapat memberikan solusi atas permasalahan data kependudukan dan tidak tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh penduduk

Post Views: 346
Kriminal, PNS

Navigasi pos

Previous Post: Puluhan Perwira Polres Lampung Utara Mendadak Dites Urine
Next Post: “Adian Napitupulu” Sebelum Demo Belajar Matematika Dulu

Related Posts

  • Bawa Kabur Bocah Di Bawah Umur, RD Digelandang Ke Mapolres Lampung Utara Kriminal
  • Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curas Kriminal
  • Chandra Guna SH Terus Dampingi Deferi Zan Sampai Pelaku Tertangkap Kriminal
  • Beredar Berita Online Soal Kericuhan di Balai Desa Gedung Ram, Berikut Penjelasan Kades Nuryanto Kriminal
  • Polres Lampung Utara Grebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Kriminal
  • TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Meringkus Pelaku CURAS Yang Kabur Ke Wilayah Jawa Barat Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Dugaan Kuat Siltap Aparatur Desa Panggung Rejo Tidak Dibayarkan Oleh Oknum Kades KABUPATEN MESUJI
  • Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai IMM Daerah
  • DPC Pospera Lampung Utara Menuntut Budi Utomo Mundur Nasional
  • Prioritas SDM Mesuji, GRIB Apresiasi Kadis PUPR Ridwan Zulkifli Daerah
  • Menjelang Hari Pers Nasional Seluruh Organisasi Pers Selampung Utara Menggelar Rapat Bersama Daerah
  • Akibat Kisru Di PT. BSMI, Beberapa Pasilitas mengalami Kerusakan Daerah
  • Pemerintak Kabupaten Mesuji Saply Sampaikan Pembangunan Wisata Religi Ditargetkan Selesai INFRASTRUKTUR
  • Dua Aliansi Masyarakat Desa Margo Makmur dan Margorahayu Blokir Mobil Sampah Lingkungan Hidup DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme