Kotabumi-Posperanews-Terkait dengan adanya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan pungutan biaya sebesar lima ratus ribu rupiah (500.000,00) untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL Yang di lakukan oleh oknum pokmas desa kedaton kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara Membuat ketua Dpc pospera lampung utara merasa geram.
Sesuai dengan surat keputusan tiga mentri bahwa pembutan buku sertifikat tanah melalui program ptsl untuk zona lampung tidak di perbolehkan untuk memungut biaya melebihi dari peraturan yang sudah di tentukan sementara yang di lakukan oleh oknum pokmas desa kedaton jelas sudah mengangkangi surat keputusan tiga mentri yang hanya di membebankan dua ratus ribu rupiah (200.000,00) Kepada masyarakat.
“Saya ketua dpc pospera lampung utara sangat menyayangkan apa yang sudah di lakukan oleh oknum pokmas di desa kedaton kecamatan abung tengah yang sudah berani mengangkangi perintah presiden jokowi dan peraturan tiga mentri tentang pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL”ujar juaini adami
Juaini adami pun menambahkan bahwa dirinya akan berkootdinasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum pokmas tersebut.
“Yang jelas kami akan berkoordinasi kepada pihak aparat penegak hukum atas dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum pokmas desa kedaton karena sudah jelas banyak pihak yang di rugikan dalam perbuatan ini di antaranya masyarkat dan pihak kantor pertanahan nasional itu sendiri”Tambah nya
Juaini siap untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak aparat penegak hukum dan di kawal sampai tuntas(Jn/Arm)