MESUJI – Posperanusantaranews Beberapa Organisasi Masyarakat di Kabupaten Mesuji, akan layangkan surat kepada dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji.(25/08/21)
Bersurat secara resmi dan akan diantarkan langsung oleh ketua serta beberapa anggota perwakilan pengurus organisasi di Kabupaten Mesuji.
Organisasi masyarakat yang akan menyurati Kominfo seperti Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dan Persatuan Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu Serta Persatuan (PEKAT IB) Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN)
Adapun perihal tujuan melayangkan surat permohonan permintaan yaitu RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana KerjaKementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya ditahun Anggaran 2021.
Ketua PWOIN Kabupaten Mesuji Pantusi S.Pd mengatakan guna terwujudnya Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers unkap Pantusi
Dan dilanjutkan oleh Pipin Lestari S.H Sekretaris relawan Ir. H. Joko Widodo dalam hal ini Pospera demi mewujudkan serta merealisasikan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di pasal 4 dan pasal 5 sangat jelas tutur pipin
“Sementara, Emron Dinas Kepala dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, menyarankan bersurat resmi dan kegunaan nya untuk apa biar jelas tutup emron
Lebih lanjut Ketua PEKAT IB Indra prastiansyah S.H mengungkap alasan melayangkan surat permohonan permintaan RKA-KL. Demi memenuhi kebutuhan informasi yang diperuntukan bagi masyarakat relevan mengenai posisi keuangan dan keseluruhan transaksi yang dilakukan selama Tahun Anggaran 2021 tutup indra
“Kemudian dilajutkan Ketua GRIB Ferdi Akbar Sangat penting, sebagai landasan hukum yang berkaitan,’ Pertama, Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kedua Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, Ketiga, Pengecualian bersifat ketat dan terbatas, Keempat Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi,” paparnnya. Ferdi
Dan ini salah satunya pencegahan kami untuk mencegah dugaan dugaan Korupsi serta UU untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemerintah ada beberapa hal yang dapat menimbulkan korupsi , seperti intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah baik daerah maupun provinsi harus melaporkan hal-hal yang dinilai memiliki celah adanya tindakan korupsi lansir halaman Kominfo Pekalongan.
Dan contoh tiga tersangka korupsi di dinas kominfo seperti dalam pengadaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, faktanya dikerjakan sendiri. Artinya, pihak ketiga hanya dipinjam bendera saja,” kutip halaman bpk.jatim
Sambung Ferdi Harapan dari Gabungan Organisasi Masyarakat kabupaten Mesuji, dinas terkait dapat bekerjasama dan segera mengabulkan permohonan bila surat surat dari lembaga-lembaga kami sudah sampai.(andi)