posperanews.com Ketua Pantusi Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Mesuji Lampung sangat menyangkan Perseroan Terbatas (PT) Garuda Bumi Perkasa Kecamatan Simpang Pematang Tidak Perdulikan Keselamatan Masyarakat Sekitar Pabrik yang diduga membuang limbah industri ke aliran sungai sekitar lahan masyarakat serta menyebarkan polusi udara setiap hari, pabrik ini mencemari udara serta lahan pertanian warga sekitar, saptu (23/04/2022).
Dikabarkan sudah turun dinas lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi Lampung
dikawal Ketua Iwo Kabupaten Mesuji mengucapkan saat di puskesmas Simpang Pematang dalam obrolan singkat.
” Ada apa ❓ dibalik penderitaan masyarakat Mesuji” seolah sudah tertutup keadilan sosial di kabupaten Mesuji.
Dia Mengatakan Keluan masyarakat yang terdampak limbah tidak membuahkan hasil bahkan Bupati H. Saply Th , Wakil Bupati Hariyati Candralela, Serta 35 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mesuji sampai saat ini belum ada tindak yang dirasakan masyarakat yang terdampak Limbah
Tidak perduli apa yang dirasakan masyarakat asap tebal yang setiap saat di keluarkan Cerobong PT. Garuda Bumi Perkasa tetap saja enjoi tebarkan racun pernafasan, ini merupakan salah satu penyebab Penyakit seta kegelisahan bagi ribuan Warga di sekitarnya selama -+ 13 Tahun Terakhir
Pantusi berharap Menteri lingkungan hidup ibu Siti Nurbaya untuk mengambil sikap dan langka-langka tegas tuturnya
Jangan diabaikan begitu saja, kalau bukan ibu menteri siapalagi yang akan memberantas kebijakan pemerintah Kabupaten Mesuji tak perduli dengan Keselamatan masyarakat
Pantusi Menduga bahwa perusahaan industri seharusnya tanyakan dulu legalitas usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”
Sangat jelas Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi.
Pertama Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
Kedua Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
Ketiga Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil
“ini jangan dianggap sesuatu permasalahan yang biasa karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak kami harap tindaklanjuti dengan tegas brdasarkan regulasi pemerintah ucap ucap putra Mesuji
Kalau hal yang sepele ini Jajaran Pemerintah Daerah tidak Pro Rakyat, apakah masih pantas Mereka dipercayai masyarakat Kabupaten Mesuji Kedepannya, baik dari segala lini Organisasi Pemerintah Daerah Bumi Ragam Begawe Caram tutup pantusi
“Sumber Warga sekitar hampir 40 Ha, lahan pertanian milik pribadi yang menjadi korban limbah perusahaan industri tersebut.
Konfirmasi selanjutnya Ke Dinas Lingkungan hidup Bambang, belum memberi pernyataan yang akurasi, yayangnya berita ini masih akan ada berkelanjutan dalam mengungkapkan fakta menarik