PosperaNusantaraNews.com Kabupaten Mesuji Lampung Diduga kuat salah satu organisasi perguruan pencak silat dikabupaten Mesuji dapat dana hibah tidak mempunyai Surat Keterangan dari Kasbangpol serta Surat Keterangan menteri hukum dan HAM serta legalitas hukum pengorganisasian yang lain sedangkan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun sedangkan syarat untuk mendapatkan dana hibah itu harus prosedur serta aturan sesuai dengan menkumham.(25/5/21)
Ini kami lansir hukum online.com Tim verifikasi/Penelitian lapangan : Kantor Kesbangpol, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri
Kelengkapan dokumen pertanggung jawaban Orkemas/LSM : 1. Surat keterangan Terdaftar ( SKT ); 2. Surat Keputusan Susunan Keanggotaan Ormas tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Ketua umum dan Sekretaris; 3. Fotocopy surat keterangan NPWP; 4. Nomor rekening kas umum parpol, dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; 5. Rencana Program dan kegiatan bantuan keuangan Ormas/LSM/LNL; 6. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahunan anggaran sebelumnya; 7. Surat pernyataan Ormas yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Ormas/LSM/LNL.
Dokumen tersebut diatas dibuat dalam 2 rangkap
Surat Permohonan Hibah dan kelengkapan dokumen dari Orkemas/LNL diajukan ke Kantor Kesbangpol
Pemilihan Berkas
Pengolahan data hasil penelitian berkas dan penyiapan Nota Staf permohonan izin pencairan kepada Bupati oleh Kesbangpol
Disposisi Bupati di ajukan Kepada DPPKD untuk proses pengeluaran SP2D
SP2D di ambil Kantor Kesbangpol untuk selanjutnya di serahkan kepada Orkemas/LNL
SP2D selanjutnya di bawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah
SP2D diserahkan kepada Ormas/LSM/LNL selanjutnya dibawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah
Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Seperti dilansir situs Setkab, Senin (4/2) lalu, Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini menyebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:
Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;
Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di provinsi ke-34 ini memahami pedoman pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dikutip dari Fajarnew.com
Selain itu, juga termasuk menyerahkan laporan kegiatan secara berkala. Minimal enam bulan sekali sesuai Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Laporan yang disampaikan secara berkala itu dimaksudkan agar pihaknya mengetahui ormas tersebut masih aktif atau tidak. “Mereka yang menerima dana hibah atau bansos harus dipastikan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT),
“Kemudian organisasi itu adalah lembaga nirlaba, sosial dan dibuat secara sukarela,” ujar Basiran
Organisasi itu wajib menyerahkan laporan kegiatan, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangannya bagi yang menerima bantuan dana hibah dan bansos,” sambungnya.
Dikatakan, ada dua klasifikasi ormas skala nasional yang berbadan hukum, yakni berbentuk yayasan dan perkumpulan yang wajib terdaftar di Kemenkumham sehingga tidak lagi memerlukan SKT di daerah.“Yang sudah terdaftar di Kemenkumham cukup melapor saja di Kesbangpol.
Sudah ada beberapa yang melaporkan keberadaannya di Kaltara. Berdasarkan data yang dimiliki Kesbangpol, ormas yang terdaftar berjumlah 32, termasuk yayasan dan LSM,” ungkapnya.
Lanjutnya, ormas, LSM dan yayasan yang ingin mendapatkan SKT setelah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012. Karena itu, ormas, LSM dan yayasan yang belum mendaftar, segera mendaftar di Kesbangpol untuk diterbitkan SKT dengan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Reforter:NV