Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Covid 19 Belum Terkendali, Mesuji Diperpanjang PPKM Level 3, Sampai 6 September Covid 19
  • Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA Daerah
  • Pemdes Bujung Buring Lakukan Pembangunan Draenase DD 2022 DESA
  • Apri Susanto Spd.Sh Giat Kunjungan Ke Panwascam Way Serdang Bawaslu
  • Jabatan Kabagren Polres Lampung Utara Dan Kapolsek Bukit Kemuning Di Serah Terimakan POLRI
  • Pahalanya Salat Tarawih 10 akan diselamatkan dari Kejadian Buruk yang Menimpa POSPERANEWS nasional
  • Rasanya Sudah Tidak Asing Bagi Masyarakat Mulaya Agung: Atas Perbuatan Ini Yang Dilakukan Oleh Sony Imawn PERTANIAN
  • Geger Emak-Emak Tergelicir Ketiban Sepeda Motor Daerah

ORMAS Perguruan dikabupaten Mesuji, Diduga Korupsi Dana Hibah

Posted on 25/05/2021 By pospera Tak ada komentar pada ORMAS Perguruan dikabupaten Mesuji, Diduga Korupsi Dana Hibah

PosperaNusantaraNews.com Kabupaten Mesuji Lampung Diduga kuat salah satu organisasi perguruan pencak silat dikabupaten Mesuji dapat dana hibah tidak mempunyai Surat Keterangan dari Kasbangpol serta Surat Keterangan menteri hukum dan HAM serta legalitas hukum pengorganisasian yang lain sedangkan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun sedangkan syarat untuk mendapatkan dana hibah itu harus prosedur serta aturan sesuai dengan menkumham.(25/5/21)

Ini kami lansir hukum online.com Tim verifikasi/Penelitian lapangan : Kantor Kesbangpol, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri

Kelengkapan dokumen pertanggung jawaban Orkemas/LSM : 1. Surat keterangan Terdaftar ( SKT ); 2. Surat Keputusan Susunan Keanggotaan Ormas tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Ketua umum dan Sekretaris; 3. Fotocopy surat keterangan NPWP; 4. Nomor rekening kas umum parpol, dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; 5. Rencana Program dan kegiatan bantuan keuangan Ormas/LSM/LNL; 6. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahunan anggaran sebelumnya; 7. Surat pernyataan Ormas yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Ormas/LSM/LNL.

Dokumen tersebut diatas dibuat dalam 2 rangkap

Surat Permohonan Hibah dan kelengkapan dokumen dari Orkemas/LNL diajukan ke Kantor Kesbangpol

Pemilihan Berkas

Pengolahan data hasil penelitian berkas dan penyiapan Nota Staf permohonan izin pencairan kepada Bupati oleh Kesbangpol

Disposisi Bupati di ajukan Kepada DPPKD untuk proses pengeluaran SP2D

SP2D di ambil Kantor Kesbangpol untuk selanjutnya di serahkan kepada Orkemas/LNL

SP2D selanjutnya di bawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah

SP2D diserahkan kepada Ormas/LSM/LNL selanjutnya dibawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Seperti dilansir situs Setkab, Senin (4/2) lalu, Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini menyebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;

Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di provinsi ke-34 ini memahami pedoman pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dikutip dari Fajarnew.com

Selain itu, juga termasuk menyerahkan laporan kegiatan secara berkala. Minimal enam bulan sekali sesuai Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Laporan yang disampaikan secara berkala itu dimaksudkan agar pihaknya mengetahui ormas tersebut masih aktif atau tidak. “Mereka yang menerima dana hibah atau bansos harus dipastikan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT),

“Kemudian organisasi itu adalah lembaga nirlaba, sosial dan dibuat secara sukarela,” ujar Basiran

Organisasi itu wajib menyerahkan laporan kegiatan, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangannya bagi yang menerima bantuan dana hibah dan bansos,” sambungnya.

Dikatakan, ada dua klasifikasi ormas skala nasional yang berbadan hukum, yakni berbentuk yayasan dan perkumpulan yang wajib terdaftar di Kemenkumham sehingga tidak lagi memerlukan SKT di daerah.“Yang sudah terdaftar di Kemenkumham cukup melapor saja di Kesbangpol.

 Sudah ada beberapa yang melaporkan keberadaannya di Kaltara. Berdasarkan data yang dimiliki Kesbangpol, ormas yang terdaftar berjumlah 32, termasuk yayasan dan LSM,” ungkapnya.

Lanjutnya, ormas, LSM dan yayasan yang ingin mendapatkan SKT setelah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012. Karena itu, ormas, LSM dan yayasan yang belum mendaftar, segera mendaftar di Kesbangpol untuk diterbitkan SKT dengan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Reforter:NV

Post Views: 627
Budaya, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Jajaran Polres Mesuji IPTU Riki, Ungkap Kasus Curas, di Kecamatan Panca Jaya
Next Post: BUNG ADIAN SUARAKANLAH TERUS SUARA RAKYAT

Related Posts

  • Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mesuji Membagikan Sembako dan Helem ke Warga Yang Melintas Nasional
  • Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat Nasional
  • DPC AWPI Kabupaten Mesuji Gelar Rapat Kordinasi Jelang Rakernas Se-Indonesia Nasional
  • Gelar Adat Kehormatan Tuan Penata Negarou Untuk Anis Budaya
  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah
  • Ketua PSHT Kabupaten Mesuji Hadiri Undangan Waka Polda Lampung Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu KABUPATEN MESUJI
  • PJ Bupati Mesuji Sulpakar berikan arahan kepada OPD Daerah
  • Pasca pertikaian berdarah, Letkol Kav Joko Sunarto, S.Sos M.Han Siagakan Pasukan Daerah
  • Pelaku Curat Modus Rusak Jendela Kamar, Di Ringkus TEKAB 308 Presisi Kriminal
  • Deni Budi Setiawan Kepala Biro Korlap.com minal aidin wal faizin Nasional
  • Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah POSPERANEWS nasional
  • Wakili Pj.Bupati Mesuji Kepala Bappelitbangda Lepas 22 Mahasiswa KKN kembali Ke Kampus IPB KABUPATEN MESUJI
  • 63 KPM Desa Tanjung Beringin Terima BLT DD Tahap II BLT

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme