Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • KNPI Lampung Utara mendukung Sepenuhnya Pihak Polri Usut Kasus Ferdinand Hutahean Daerah
  • PJ Bupati Mesuji,, Tinjau Kecamatan Yang Terisolir Daerah
  • Sertijab Polres Kabupaten Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik yang di Gantikan oleh AKBP Yuli Haryudo S.E, Daerah
  • Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak Daerah
  • Lindika ahirnya Sadar, Minta Maaf Kepada Seluruh Teman Teman Wartawan Internasional
  • PT Adhi Karya Targetkan Wisata Situ Bagendit Akhir Tahun 2021 Selesai. Budaya
  • Tiga Pesan Penting dari PJ Bupati Mesuji, Untuk 50 Calon Jema’ah Haji Daerah
  • Berikan Izin Liga 1 dan 2, Kapolri Ingatkan Prokes Ketat Nasional

ORMAS Perguruan dikabupaten Mesuji, Diduga Korupsi Dana Hibah

Posted on 25/05/2021 By pospera Tak ada komentar pada ORMAS Perguruan dikabupaten Mesuji, Diduga Korupsi Dana Hibah

PosperaNusantaraNews.com Kabupaten Mesuji Lampung Diduga kuat salah satu organisasi perguruan pencak silat dikabupaten Mesuji dapat dana hibah tidak mempunyai Surat Keterangan dari Kasbangpol serta Surat Keterangan menteri hukum dan HAM serta legalitas hukum pengorganisasian yang lain sedangkan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun sedangkan syarat untuk mendapatkan dana hibah itu harus prosedur serta aturan sesuai dengan menkumham.(25/5/21)

Ini kami lansir hukum online.com Tim verifikasi/Penelitian lapangan : Kantor Kesbangpol, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri

Kelengkapan dokumen pertanggung jawaban Orkemas/LSM : 1. Surat keterangan Terdaftar ( SKT ); 2. Surat Keputusan Susunan Keanggotaan Ormas tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Ketua umum dan Sekretaris; 3. Fotocopy surat keterangan NPWP; 4. Nomor rekening kas umum parpol, dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; 5. Rencana Program dan kegiatan bantuan keuangan Ormas/LSM/LNL; 6. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahunan anggaran sebelumnya; 7. Surat pernyataan Ormas yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Ormas/LSM/LNL.

Dokumen tersebut diatas dibuat dalam 2 rangkap

Surat Permohonan Hibah dan kelengkapan dokumen dari Orkemas/LNL diajukan ke Kantor Kesbangpol

Pemilihan Berkas

Pengolahan data hasil penelitian berkas dan penyiapan Nota Staf permohonan izin pencairan kepada Bupati oleh Kesbangpol

Disposisi Bupati di ajukan Kepada DPPKD untuk proses pengeluaran SP2D

SP2D di ambil Kantor Kesbangpol untuk selanjutnya di serahkan kepada Orkemas/LNL

SP2D selanjutnya di bawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah

SP2D diserahkan kepada Ormas/LSM/LNL selanjutnya dibawa Ke BPD/Kas Daerah untuk Pencairan Dana Hibah

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Seperti dilansir situs Setkab, Senin (4/2) lalu, Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini menyebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;

Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di provinsi ke-34 ini memahami pedoman pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dikutip dari Fajarnew.com

Selain itu, juga termasuk menyerahkan laporan kegiatan secara berkala. Minimal enam bulan sekali sesuai Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Laporan yang disampaikan secara berkala itu dimaksudkan agar pihaknya mengetahui ormas tersebut masih aktif atau tidak. “Mereka yang menerima dana hibah atau bansos harus dipastikan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT),

“Kemudian organisasi itu adalah lembaga nirlaba, sosial dan dibuat secara sukarela,” ujar Basiran

Organisasi itu wajib menyerahkan laporan kegiatan, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangannya bagi yang menerima bantuan dana hibah dan bansos,” sambungnya.

Dikatakan, ada dua klasifikasi ormas skala nasional yang berbadan hukum, yakni berbentuk yayasan dan perkumpulan yang wajib terdaftar di Kemenkumham sehingga tidak lagi memerlukan SKT di daerah.“Yang sudah terdaftar di Kemenkumham cukup melapor saja di Kesbangpol.

 Sudah ada beberapa yang melaporkan keberadaannya di Kaltara. Berdasarkan data yang dimiliki Kesbangpol, ormas yang terdaftar berjumlah 32, termasuk yayasan dan LSM,” ungkapnya.

Lanjutnya, ormas, LSM dan yayasan yang ingin mendapatkan SKT setelah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012. Karena itu, ormas, LSM dan yayasan yang belum mendaftar, segera mendaftar di Kesbangpol untuk diterbitkan SKT dengan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Reforter:NV

Post Views: 265
Budaya, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Jajaran Polres Mesuji IPTU Riki, Ungkap Kasus Curas, di Kecamatan Panca Jaya
Next Post: BUNG ADIAN SUARAKANLAH TERUS SUARA RAKYAT

Related Posts

  • Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mesuji Membagikan Sembako dan Helem ke Warga Yang Melintas Nasional
  • Relawan Ir. H. Joko Widodo;POSPERA:Pemerintah Kurang Tegas memutuskan mata rantai covid 19. Daerah
  • Bupati TBB Umar Ahmad, Mengapresiasi Program SKPP  Bawaslu RI di Lampung Daerah
  • Merasa Ditipu PT. Garuda Bumi Perkasa, Masyarakat Minta Tutup Aliran Limbah Pabrik di Mesuji Daerah
  • Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju Nasional
  • PEKAT IB: Lapor Pak Budi Waseso Beras BULOG di Kab. Mesuji Langgar Inpres No.5 Tahun 2015 BANSOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Desputra Adami Sambut Kunjungan Wakil Bupati Ardian Sputra SH Nasional
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri: Jangan Ada Informasi Bansos Bermasalah di Wilayah Nasional
  • Setubuhi Anak Dibawah Umur, AAP Di Ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • Pospera Mendukung Ormas Gempal Dan Pihak Yang Berwenang Untuk Mensweping Truk Bermuatan Overload Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-76, Polres Lampung Utara Gelar Jalan Sehat POLRI
  • Lapor Pak Gubenur Lampung, Oknum PNS UPTD Arogan Usir Wartawan di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji Nasional
  • Salah Paham Antara Agus Oren Dan Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara Berujung Damai Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme