Posperanews.com Bikin kaget buruknya Aparatur Sipil Negara bukan dugaan peserlingkuhan saja yang menerbak oknum Lastinawati setelah mengandakan KTP dan Kartu Keluarga ternyata berdasarkan informasi masyarakat di tahun 2021 di Puskesmas Margo jadi saat kepemimpinan tarbin diduga 3 bulan lebih tidak masuk kerja sampai sekarang tetap aktif bahkan tinggal menunggu petikan BKN pindah Ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Tarbin di Konfirmasi melalui Whatsapp jawabnya Pagi kembali, walaikumsalam WW.
Untuk PNS an. Lastinawati sejak dia kabur meninggalkan tugas di Puskesmas Margojadi beberapa hari kemudian langsung kami laporkan ke dinas terkait dan sdri Lastinawati langsung kami keluarkan dari staf Puskesmas Margojadi dari daftar absen, dan karena dia sebagai penanggung jawab bidan desa maka kami langsung mencari bidan desa sebagai penggantinya. Utuk selanjutnya masalah Lastinawati bukan kewenangan kami lagi bang, demikian penjelas kami buat yg sebenar²nya. ucap, tarbin Kepala Puskesmas margo jadi.
Kalau ditanya tepatnya yang bersangkutan menjawab “Nah yg ini lupa tanggal dan bulanya saya bang karena Itu urusan bagian TU kami. seruannya.
Sedangkan Ketua Pekat IB Muara Juanda di Kecamatan Mesuji Timur menuturkan Pemerintah saat itu, resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Ia juga memaparkan Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban yang Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran yang saya baca
Pertama Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun katanya.
Lalu Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
Dan PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya. pungkasnya.
Terpisah awak media juga menerima info bahwa yang bersangkutan sempat buka praktek mandiri di Kabupaten Muara Enim, selama tidak masuk beberapa bulan.
Dan diketahui Deretan orang yang di transfer uang oleh istri Ardi wira atas nama Viktoria dua kali terjadi di bulan 30 Agustus 2022, atas nama fehter Sandra terjadi di bulan Februari 2022, dan uang yang transfer oleh istri ardi.
Kemudian yang lebih mengagetkan lagi ada bukti uang masuk ke rekening istrinya uang jutaan sangat pantastis beebrapa kali, dugaan salah satu kepala Desa Bahkan ada bukti setoran ditujukan ke kepala Puskesmas di Kabupaten Mesuji Lampung.