Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Jelang Bulan Suci Ramadhan Wahyudi kades Margojaya Turunkan Anggaran PKT-DD 2022 BLT
  • Polisi Bersama Warga Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor Nasional
  • Jabatan Ketua Dprd Lampung Utara Akan Segera Di Gantikan Oleh Wansori Daerah
  • Kronologi Pemuda 19 Tahun Tenggelam Di Taman KeHati Daerah
  • Bawaslu Awasi Selama Tujuh Hari KPUD Belum Pecah Telor Bawaslu
  • Juaini Adami Kritik Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Apa Kabar Adam Husen, Ditangkap di Register 45, Tanggal 18 Februari 2022, Dikenakan Pasal 368 jo Pasal 335 KUHP Kec. Mesuji Timur
  • Sidak Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jajuli Kunjungi Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI

Pencurian Arus listrik Belum di Tertibkan Dikabupaten Mesuji, Ada apa?

Posted on 07/05/2021 By pospera Tak ada komentar pada Pencurian Arus listrik Belum di Tertibkan Dikabupaten Mesuji, Ada apa?
  • Pencurian Arus listrik Belum di Tertibkan Dikabupaten Mesuji, Ada apa?

PosperaNews.com Kabupaten Mesuji Lampung (Register 45) masih meratapi nasibnya warga Desa Simpang Mesuji yang bertempat tinggal wilayah register 45 Kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji Lampung(7/5/21)

Warga masih meratapi nasibnya minta keadilan korban dari oknum PLN wilayah kabupaten Mesuji akibat dari perbuatannya hampir meninggal karena kesetrum listrik tanpa meteran, karena langsung menyambung ke tegangan tinggi.

“Tolong kami ini orang miskin cari makan aja sulit dan kami kumpulkan uang buat bayar meteran PLN sampai sekarang tidak dipasang, tegah bener kamu orang itu pada kami tutur muji

Saya harap untuk penegak hukum beri kami keadilan sosial agar kami tidak dirugikan dan kami tidak mau dikatakan pencurian arus listrik karena kami bayar, dan kemarin saya hampir aja meninggal karena tersengat listrik tanpa meteran listrik dirumah mamak saya tutup muji

“Menurut pengakuan sejumlah warga yang ditemui diregister 45.aliran listrik yang tidak menggunakan meteran KWH resmi dari PLN itu dipasang oleh petugas PLN sendiri dan kami ini bayar langsung Rp .3 jt. Tutur muji

“Termasuk yang mengambil langsung dari kabel induk. Ada beberapa rumah yang sengaja dipasang meteran KWH atas nama orang lain, dengan tujuan pihak pemasang yang baru tidak perlu membayar ke pihak PLN langsung, langsung pada pengurus kata Gento.(asal desa Margo jadi)

Ungkap Saipul Anwar SH Alvokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat menyatakan melalui via telepon Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.Kata Saipul

“Ketua Pembela tanah air Indonesia bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Mesuji Lampung Indra Prastiansyha Berharap kepada pihak penegak hukum, Serta pak menteri BUMN untuk segera di usut tuntas oknum PLN yang membuat banyak kerugian di Bumi Ragam Begawe Caram, karena ini bagian dari Korupsi milik Negara tutup Indra

Beberapa Kepala Keluarga (KK) di wilayah register 45 Kabupaten mesuji nekat mencuri listrik langsung dari kabel induknya, tanpa KWH Meteran Listrik Pencurian itu melibatkan oknum pegawai PLN setempat, dengan bayaran Rp 3.juta hingga Rp 3.5 juta dan tidak perlu membayar tagihan bulanan.

Beragam modus yang dilakukan warga. Ada rumah yang menikmati listrik tanpa menggunakan meteran KWH dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ada juga yang menggunakan meteran KWH, namun tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN. Mereka memanfaatkan meteran KWH yang sudah tidak dipakai lagi oleh pihak PLN atau tidak terdaftar sebagai pelanggan.

Seharusnya demi keselamatan menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai alat penyambung listrik dari tiang induk ke rumah warga. MCB tersebut dipasang agar daya yang masuk ke rumah tidak terlalu besar.

Maka dari itu, jadilah pelanggan listri PLN yang baik, tertib membayar tagihan dan menggunakan listrik dengan hemat. Jangan sampai anda menjadi pencuri listrik karena denda mencuri listrik cukup berat.(Redak)

Post Views: 391
POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Dukung Akselerasi PEN, Kabareskrim Polri Beri Pengarahan Kapolda dan Direktur Jajaran Reserse
Next Post: Ikut Meringankan Ekonomi masyarakat 500 Paket Sembako Dibagikan Pospera Lampung

Related Posts

  • Pahalanya Salat Tarawih 10 akan diselamatkan dari Kejadian Buruk yang Menimpa POSPERANEWS nasional
  • 1 Lagi Warga Kecamatan Simpang Pematang Meninggal Karena Covid 19, Pospera Ingatka Cegah Kerumunan Masyarakat Covid 19
  • Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang Bawaslu
  • Tegas Kapolda, Provokator diminta menyerahkan diri terkait pembakaran Polsek Candipuro POLRI
  • Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW Internasional
  • Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah POSPERANEWS nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Waka Polres”Bentengi Diri Dengan Aqidah Untuk Cegah Radikalisme POLRI
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Akhir Tahun, Polres Lampung Utara Menggelar Patroli Gabungan TNI & POLRI
  • Juaini Adami Tagih Ucapan Sekda Terkait Kendaraan Dinas Daerah
  • Pelaku Curas Yang Juga Residivis Di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara Kriminal
  • Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok Kriminal
  • Seluruh Kepala Desa Kecamatan Mesuji Timur Ikuti Pelatihan Hukum KABUPATEN MESUJI
  • Jokowi Perlu Tahu, Apa kabar Jalan Tol: Ruas JTTS Terbanggi-Besar Pematang Panggang-Kayu Agung INFRASTRUKTUR
  • Geger Emak-Emak Tergelicir Ketiban Sepeda Motor Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme