Mesuji-Diduga Rumah Dinas Camat Simpang Pematang tergadai di salah satu Bank di wilayah Kabupaten Mesuji
Bahkan menurut informasi Tanah yang ditempati rumah dinas tersebut akan di lelang karena si peminjam tidak sanggup bayar lagi. (5/03/22)
Padahal Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan tidak boleh di alihfungsikan
Guna sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Sedangkan fasilats umum dan fasilitas sosial dalam suatu perumahan. Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai. Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman.
Dan Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya.
Y. Suherman Masyarakat Desa Simpang Pematang, Sangat Menyayangkan hal itu!
Dan saya sebagai masyarakat Simpang Pematang tidak terima fasilitas umum di alihfungsikan, dan kami Masyarakat Desa Simpang Pematang Memohon tindak tegas oknum yang merampas fasilitas milik negara dan kami berharap kepada Bupati, Gubenur, Presiden respon positif mengembangkan Fasum dan Fasos Seperti semula
” Putrawan pihak dinas perkim Kabupaten Mesuji, mengatakanTerkait hal tersebut atas permintaan dinas perkim sudah dilakukan mediasi oleh camat simpang pematang dan di hadiri oleh pak sigit, BPN (Badan Pertanahan Negara) serta perwakilan perkim.
Kesimpulannya sdr sigit, bersedia merubah/memecah sertifikat menyesuaikan dengan kondisi sesungguhnya.
Sertifikat tersebut diterbitkan medio tahun 1997 an..dalam rangka penertiban aset oleh pemda mesuji melalui dinas perkim.
Pada saat kita mengajukan rumah dinas camat untuk d sertifikasi ternyata di peta BPN telah terbit sebagian sertifikat a.n sigit atas objek lokasi tsb…sehingga d lakukan rapat tsb…
Tahun ini perkim akan mengajukan pemecahan sertifikat tersebut berkoordinasi dgn BPN
Begitu keterangan dari kami, ucapnya.
Menurut Alvokasi Hukum Saipul Anwar S.H dari Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) mengatakan Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang (Pasal 47 ayat (1) UU 1/2011). Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (Pasal 1 angka 25 UU 1/2011).
Jika prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut dibangun oleh orang perseorangan atau badan hukum, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011).
Akan tetapi mengenai sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, tidak terdapat dalam UU 1/2011. Untuk itu kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”). Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yaitu dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (Penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).
Jika para pedagang dan preman tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.
Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ucap Saipul
Di waktu yang berbeda camat membenarkan hal itu kalau sekarang lagi proses pemecahan sertifikat di BPN dan sertifikat tersebut sudah di agunkan ke Bank, dan diapun mengatakan kalau lingkungan tersebut semuanya masuk Fasilitas umum untuk data selengkapnya ada di kantor, dan camat juga menambahkan kalau yang mengagukan nya itu, menurut BPN, Perkim dan cafe tyas. Tutup Rolly
Agus Marto Ketua PAC POSPERA” Kok bisa iya umur saya sudah 35 Tahun baru ini dengar Rumah Dinas serta Fasilitas umum disertfikatkan lalu di agunkan ke Bank. Sama aja jeruk minum jeruk ahirnya Negara jadi korban dirugikan, sangat luar biasa mungkin pelakunya pada Kebal Hukum jadi tidak ada aparat penegak hukum yang berani bertindak secara UU.