MESUJI-LAMPUNG Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pekerjaan pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000’00 (lima ratus juta jupiah). UU pers no.40 tahun 1999 BAB VIII pasal 19 ayat 1.
Pasalnya hal ini telah diduga langgar oleh oknum PNS UPTD Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji Lindika Kasubag TU. (18/01/2022)
Pantusi Ketua Pembelah Tanah Air Indonesia Bersatu PEKAT-IB sangat menyayangkan sebagai PNS yang bertindak arogansi terhadap wartawan yang lagi ingin meliput padahal mereka sudah beretika ketika masuk bertamu mengucapkan salam”
Dalam kronologi tersebut Hendra menjelasankan ” saya melintas lewat jalan Brabasan Simpang Pematang melihat di UPTD 6 seperti akan ada kegiatan, kebetulan ada yang saya kenal jadi kami mampir bersama rekan saya, lalau kami mampir sembari bersilaturahmi niat utama bersilaturahmi namanya juga tugas lembaga kontrol, Tidak disangka ibuk itu langsung usir kami dia bilang tidak ada urusan dengan wartawan” tuturnya
Terkait dengan adanya tindakan terhadap kepada ke 2 (dua) wartawan yang kesan nya kurang pantas di dapat dari Oknum PNS, Konfirmasi dari pesan WhatsApp hanya di baca dan sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban oleh Lindika Kasubag. (Andi Meong)