PosNews Terkait penjualan Kendaraan Roda 4 oleh Kades Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya sehingga munculnya berita acara kesepakatan penjualan Kendaraan menjadi sejumlah pertanyaan, dan pihak Polres Mesuji pun akan melayangkan Surat Pemanggilan.
Pasalnya Pihak Kecamatan Tanjung Raya pernah melakukan pemanggilan, kemudian sang Kepala Desa mengakui penjualan kendaraan Roda Empat jenis Pickup Carry, dan belum memiliki berita acara kesepakatan dalam Musyawarah.
Hal tersebut senada dengan ketua BPD Gedung Mulya bahwa dirinya tidak merasa dilibatkan dalam Musyawarah terkait penjualan Kendaraan Roda Empat dari hasil PADes.
Dengan munculnya berita acara kesepakatan tertanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri sejumlah Perangkat Desa dan ditandatangani Kades beserta Ketua BPD, awak media pun menemui beberapa nama yang terdata dalam peserta rapat .
Menurut salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/01/22) mengaku, bahwa daftar hadir yang dilampirkan dalam kesepakatan hasil Musyawarah tersebut adalah Daftar Hadir Pemberhentian Aparatur Desa, bukan daftar hadir Musyawarah terkait penjualan Mobil Aset Desa.
“Ya mas benar saya ikut tanda tangan disitu tapi yang saya tanda tangani adalah waktu pemberhentian Perangkat Desa pada tanggal 7 Januari, kalau tanggal 5 Januari tidak ada Musyawarah apapun. jawabnya singkat.
Disisi lain ketua LSM DPC PEMATANK Mesuji Ferdi Akbar mengatakan, terlepas dari Musyawarah , dalam melakukan penjualan Aset Desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan dalam Permendagri No 1 tahun 2016.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada diduga kades Gedung Mulya mengangkangi dengan apa yang tercantum didalam peraturan yang seharusnya dipedomani”.
Terpisah saat dihubungi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Gedung Mulya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terkait penjualan kendaraan milik Aset Desa kami akan melayangkan surat panggilan kepada Kades secepatnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ucap Iptu Fajrian Riski, bila ia terbukti menjual Aset Desa tanpa Musyawarah dan Berita acara serta Daftar Hadir peserta Musyawarah terkesan dipaksakan maka akan kita perdalam dan itu adalah Pidana”. Pungkasnya(*)