Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura Kriminal
  • Ketua KONI Andalkan Taekwondo & Hapkido Target Lima Besar Mesuji Budaya
  • RILIS MEDIA”MENCARI TAHU KEHENDAK RAKYAT Nasional
  • Wahyudi Merealisasikan PKTD di Hadiri Tarbin Putra SE. MM DESA
  • Pospera Lampung Utara Suport Kinerja Pihak Pln Kotabumi BUMN
  • Jelang Kemarau, TNI – Polri Pantau Kondisi Karhutla Lewat Patroli Udara Ekonomi
  • PEKAT IB: Apresiasi Kapolsek Simpang-pematang, Bekuk Pengedar Narkoba Kabupaten Mesuji Daerah
  • Siaga Satu Ronda Malam di Desa Simpang-pematang DESA

 Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Raya Melaksanakan Konferensi Pers, Setelah Lumpuhkan Target

Posted on 08/03/202217/05/2022 By pospera Tak ada komentar pada  Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Raya Melaksanakan Konferensi Pers, Setelah Lumpuhkan Target

Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya melaksanakan Konferensi Pers, atas keberhasilan Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya menangkap Perampok bersenjata Api Rakitan, yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (08/03/22) Siang, di Halaman Mapolsek Tanjung Raya.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa dalam Waktu 2 Jam Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya telah berhasil meringkus Pelaku Perampokan Bersenjata Api dengan Inisial TF (40) Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, adapun Modus Operandi Pelaku adalah Pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, 2 Orang Tersangka datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor, Kemudian Kedua tersangka mematikan kWh Listrik Rumah Pemilik Lapak dengan Inisial S,” Terang AKBP Yuli Haryudo.

Kemudian ketika S keluar Rumah kedua Tersangka memegang dan menodongkan Senjata Api di Kepalanya, lalu digiring menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari Rumahnya, Selanjutnya Tersangka memintanya untuk memanggil Korban dengan Inisial A yang sedang tidur di dalam Kantor Lapak tersebut, setelah A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong Pintu dan menodongkan Senjata Api kepada Korban A, lantas kedua Korban S dan A di ikat oleh Tersangka.
Setelah Kantor Lapak di buka, Tersangka kemudian menanyakan tempat penyimpanan Uang kepada Korban A, ia pun memberitahu bahwa Uang ada di Brangkas yang berada dibawah meja Kasir, selanjutnya tersangka mengambil brangkas tersebut dan menanyakan Kuncinya, setelah diberitahu lalu Kedua tersangka berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas Tersangka menembak Korban A dan mengenai Lengan Tangan Kanan Korban, kemudian kedua tersangka melarikan diri menggunakan Motor dengan membawa Brangkas yang berisi Uang sebanyak Rp. 52.000.000,” Ucap Kapolres Mesuji.

Adapun penangkapan berawal Anggota mendapat Laporan bahwa telah terjadi Perampokan di Kantor Lapak Sawit Milik S di Desa Harapan Mukti, kemudian Anggota melakukan pengejaran dan saat di perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, Anggota berpapasan dengan Tersangka mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Absolute Warna Hitam, kemudian ia di hentikan dan dilakukan penggeledahan dan di dapati ada bercak darah di celananya, saat akan diamankan tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua Kaki Tersangka.

Saat diintrogasi Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Perampokan di Kantor Lapak Sawit bersama temannya dengan Inisial D atas perintah dari Inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO,” Jelas AKBP Yuli Haryudo.

Saat ini Tersangka TF bersama Barang Bukti, 1 (satu) buah kotak berangkas berwarna Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yg bertuliskan LEATHER, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong kain berwarna coklat, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Absolute Warna hitam merah,1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 Buah Kotak Handphone milik Korban, dan Stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya.

Atas Perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” Pungkasnya

Post Views: 58
Kriminal, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: KANTOR REDAKSI GERBBANG SUMATRA DI KUNJUNGI ANAK² PKL DARI SMKN 3 KOTABUMI
Next Post: “ADIAN NAPITUPULU”SIAPA MANIPULASI SEJARAH

Related Posts

  • Diduga Kuat Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Jadi Sorotan DPD PEKAT IB Daerah
  • Pasca pertikaian berdarah, Letkol Kav Joko Sunarto, S.Sos M.Han Siagakan Pasukan Daerah
  • Relawan Ir. H Joko Widodo Berharap KPK Bongkar Bansos Sampai Ke Tingkat Desa Daerah
  • Kepala Desa’ Agung batin Bagi BLT, Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Bantuan Langsung Tunai
  • Ikut Meringankan Ekonomi masyarakat 500 Paket Sembako Dibagikan Pospera Lampung Nasional
  • Relawan Ir. Joko Widodo Tuntut Pilwabup di Percepat di kabupaten Mesuji demi masyarakat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

Lindika ahirnya Sadar, Minta Maaf Kepada Seluruh Teman Teman Wartawan

19/01/2022 | 8:40 pm WIB

1 Lagi Warga Kecamatan Simpang Pematang Meninggal Karena Covid 19, Pospera Ingatka Cegah Kerumunan Masyarakat

22/08/2021 | 10:39 pm WIB

Warga Keluhkan Tol-Tran Sumatera Minimnya Penerangan

21/08/2021 | 10:10 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • DPD POSPERA Lampung Resmi Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN Ke Polda Lampung Daerah
  • Harapan Bupati 541 BPD Dilantik, Mitra Kades Dalam Melaksanakan Pembangunan di Desa! Daerah
  • Polres mesuji Gelar Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama PSHT Daerah
  • Jika Elpiji 3 Kg Naik, Jokowi Akan Catatkan Sejarah, Presiden Yang Meniadakan Subsidi Bagi Rakyat Ekonomi
  • Lapor Bu Winarti :R. Sakit Mutiara Bunda Unit 2, Mengcovidkan Ibu yang Bersalin, Terlalu Kesehatan
  • Jalan Milik Propinsi Lampung, 2021 Rencananya Akan Di Bangun Daerah
  • Sekda Syamsudin S,Sos: ASN Mesuji Melaksanakan Vaksinasi Tahap Dua Daerah
  • Terima Kasih POLRI Ucap Kades Buko Poso Untuk Polsek Wayserdang BANSOS

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme