Satuan Reskrim Polres Mesuji(PoskoNusantara.com) )turunkan Team Ahli dari Universitas Bandar Lampung (UBL) guna melengkapi berkas Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Kawasan Desa Simpang Pematang.
Di ketahui sumber nggarannya dari DPA OPD Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, APBDP Tahun Anggaran 2019, dengan nilai pagu Rp. 3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan Nilai Kontrak Rp. 3.425.530.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).(25/11/21)
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres AKBP Yuli Haryudo S.E, Minggu (21/11/21) menjelaskanke awak media.
Penyidik Sat Reskrim sampai mengumpulkan beberapa dokumen diantaranya, gambar perencanaan, kontrak, asbult drawing, Laporan Progres Pekerjaan, Dokumen PHO dan FHO Dan Dokumen Pembayaran.
Serta memeriksa pihak – pihak terkait dengan pengadaan tersebut, diantaranya PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan.
Lebih lanjut terang Kasat, Ia Juga berkoordinasi dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa, serta mendatangkan Team Ahli Teknik Sipil dari UBL untuk mengetahui Volume dan Mutu pekerjaan yang telah terpasang.
Dari hasil penilaian awal Lokasi, Ahli menghitung dan ngecore di Jalan Lingkungan Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dengan Volume Beton pada RAB 1.826,36 M3.
Kesimpulan sementara dari Ahli adalah, Telah terjadi kekurangan Volume yang terpasang dibandingkan dengan Volume yang terdapat pada RAB.
Ketinggian Beton pada umumnya dibawah 20 cm, mutu beton terpasang terindikasi dibawah Fc = 20 MPa.
Akan tetapi Penyelidik masih menunggu laporan hasil dari team ahli teknik, sebab team ahli akan menguji sempel beton yang telah dicore tersebut dan di perkirakan dalam waktu dekat akan keluar. Lanjut IPTU Fajrian
Rencana tahapan selanjutnya penyelidik akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian Keuangan Negara.
Jika ditemukan Indikasi yang kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi akan dilakukan gelar perkara naik sidik.
Kemudian jika unsur pasal korupsi telah terpenuhi berikut alat bukti yang cukup, akan dilakukan gelar perkara dan menetapan tersangka.
Guna menentukan siapa saja Tersangkanya, mengingat potensi Tersangka pada perkara tersebut lebih dari 1 Orang.
Selain itu juga Sat Reskrim Polres Mesuji sedang melakukan Penyelidikan Perkara dugaan TPK Pekerjaan Konstruksi jalan di 2 OPD, ada kemungkinan setelah ini, akan dilakukan tindak lanjut dalam 2 Perkara tersebut. Jelasnya
Kasat Reskrim mengharap dukungan dari Masyarakat Mesuji dalam mengungkap Kasus Korupsi di Bumi Ragab Begawe Caram, sehingga Kabupaten Mesuji dapat semakin maju dan berkembang lebih baik lagi. Pungkasnya. (Ad)