Lampung Utara – Posperanews – Aparat Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 365 KUHPidana itu dilakukan pada, Rabu 25 Mei 2022 malam.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, M.IK, menjelaskan, terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan korban yang tertuan di LP /202/B/IX/2020/Spkt/Polsek Sungkai selatan/ Polres LU/Polda Lampung, Tanggal 21 September 2020 lalu.
Pada saat itu, kata Kompol Arjon Syafrie korban beserta saksi sedang mengendarai sepeda motor jenis honda revo tiba-tiba dari belakang dikejar oleh dua orang laki-laki dengan mengunakan sepeda motor metik (honda beat) warna merah lalu memepet dan menghentikan korban dan merampas barang milik korbannya.
Dalam aksinya itu pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman, ‘berenti jangan teriak’ yang membuat korbannya ketakutan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit hendpone merk oppo A3S warna merah, dan satu unit handpone merk oppo A5S. Bila ditafsirkan total kerugian korban diperkirakan sebesar tiga juta delapan ratus ribu rupiah.
Untuk identitas pelaku berinisial SH usia 30 tahun, beralamatkan di Dusun Talang Paruh, Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk tempat kejadian perkara atau TKP aksi kejahatan pelaku ini terjadi di Jalan Raya Curup Jono Desa Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara dan kejadiannya pada hari Minggu 7 September 2020, sekira jam 11.30 WIB,” papar Kapolsek.
Masih menurutnya, barang bukti yang diamankan polisi bersama pelaku tersebut berup satu unit hendpone merk oppo A3S warna merah milik korban.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin langsung Kompol Arjon Syafrie ini dilakukan setelah anggotanya mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.
Lalu tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Kemudian tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Sungkai selatan.
Pada saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk di proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, dia pernah mengelapkan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” ungkap Kompol Arjon Syafrie.(Jn/Arm)