Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Kembali, Pelaku Curas Diamankan Jajaran Polres Lampung Utara POLRI
  • Sempat Viral Dikatakan BB Siluman, Terduga Pelaku Narkoba Akhirnya Berhasil Dibekuk Sat Restik Polres Lampung Utara Kriminal
  • Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd.SH Pimpin Apel Pagi di kantor Bawaslu Bawaslu
  • Polres Mesuji di Pimpin AKBP Alim S.H, S.Ik Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Krakatau 2021 Daerah
  • EKo POSPERA;Selamat Ulang Tahun kepada Bupati Mesuji H Saply Th Daerah
  • Ketua Pospera Beriringan Doa Selamat & Sukses PJ Bupati Mesuji Dra. Sulpakar M.M Nasional
  • Pelaku Curat Modus Rusak Jendela Kamar, Di Ringkus TEKAB 308 Presisi Kriminal
  • Juaini Adami Akan Melaporkan Sikap Opd Yang Alergi Terhadap Ormas,Wartawan,Lsm Serta Okp kepada Bupati ORGANISASI

POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Posted on 31/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Pospera Nusantara News. :Keluarga Besar Organisasi Relawan Ir. H Joko Widodo Kabupaten Mesuji (POSPERA) yang akan melayangkan surat permohonan meminta Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) ke dinas Kominfo kabupaten Mesuji dalam mewujudkan keterbukaan publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008.

Berkaitan dengan  Realisasi Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan di tahun anggaran 2021 Berjumlah Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Adapun Organisasi masyarakat yang kemungkinan juga  bersurat ke dinas Komunikasi dan Informasi antaranya PEKAT- IB,  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Serta Organisasi Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN).

“Menurut Eko ketua POSPERA Tujuan melayangkan surat permohonan DPA terhadap dinas Kominfo kabupaten Mesuji  Guna untuk mencegah korupsi, manipulasi data penyalahgunaan wewenang kebijakan, banyak hal dugaan yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Lanjut seperti yang di amanatkan UU no 14 tahun 2008 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Pasal 9 itu sangat jelas
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan., Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali., Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami., Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait., Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Ungkap ketua

“Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dan lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala lansir.

Lanjut Bahkan  bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) halaman Hukum online.com (Hartono))

Post Views: 713
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau
Next Post: Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA

Related Posts

  • Upaya Keras Pemkab Mesuji Kemensos RI turun Bantu Penderita Kangker Payudara KABUPATEN MESUJI
  • Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan Narkotika
  • Apri Ketua DPW PPMI, Apresiasi Polda Lampung. Lantas Kondusif Pemilu 2024 Nasional
  • PAC GRIB: Rabat Beton Asal Jadi, Belum Genap Satu Tahun Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Berencana Membeli Lima Unit Mobil Mewah Menuai Kritikan Daerah
  • Silaturahmi Ketua Apri Susanto dan Jajaran, di Sambut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • DPRD Mesuji:Sesalkan Oknum kepala desa, Warga Melihat Dua Kades Dialokasi Perjudian, dan Polisi sudah tau identitasnya. Daerah
  • Pospera Lampung Utara Gelar Aksi “Selamatkan Lampung Utara” Daerah
  • Wow..! Apa Yang Akan Dilakukan Sulpakar M.M Di Rawa Jitu Utara DESA
  • Desputra Adami Hadiri Acara BSMS Di Desa Sri Agung Daerah
  • Intelkam Polda Lampung Gelar Pelatihan “PENINGKATAN KEMAMPUAN KASAT INTELKAM SELURUH NUSANTARA ”  POLRI
  • Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Diringkus Polsek Abung Selatan Bersama TEKAB 308 Presisi Kriminal
  • PEMDES Adi Luhur Kembali Bagikan BLT – DD Tahun 2022 Tahap 2 Kepada 92 KPM BANSOS
  • M. Sahuri Kepala Desa Margo Makmur Salurkan BLT-DD Tahun 2022 BANSOS

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme