Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Kepala Desa Karyasari Gaya Mulyana Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Daerah
  • DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Awal Tahun 2023 Dilantiknya Jon Tanara ST Wakil Ketua 1 DPRD
  • SMP Miftahul Jannah Gelar Wisuda Tahfiz Alquran Daerah
  • Diduga Lakukan Pemerasan Dan Penipuan, Tiga Orang Warga Diamankan Polisi Kriminal
  • HUT Bhayangkara ke-75, Polda Lampung Lakukan Ziarah ke Makam Pahlawan POLRI
  • Di Buka Secara Resmi Survei Biaya Hidup (SBH) Oleh Wabub Mesuji Haryati Candralela KABUPATEN MESUJI
  • Ny. Viki Bermaksud ingin Melahirkan, di Covidkan R. Mutiara Bunda Kesehatan
  • 1 Lagi Warga Kecamatan Simpang Pematang Meninggal Karena Covid 19, Pospera Ingatka Cegah Kerumunan Masyarakat Covid 19

POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Posted on 31/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Pospera Nusantara News. :Keluarga Besar Organisasi Relawan Ir. H Joko Widodo Kabupaten Mesuji (POSPERA) yang akan melayangkan surat permohonan meminta Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) ke dinas Kominfo kabupaten Mesuji dalam mewujudkan keterbukaan publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008.

Berkaitan dengan  Realisasi Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan di tahun anggaran 2021 Berjumlah Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Adapun Organisasi masyarakat yang kemungkinan juga  bersurat ke dinas Komunikasi dan Informasi antaranya PEKAT- IB,  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Serta Organisasi Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN).

“Menurut Eko ketua POSPERA Tujuan melayangkan surat permohonan DPA terhadap dinas Kominfo kabupaten Mesuji  Guna untuk mencegah korupsi, manipulasi data penyalahgunaan wewenang kebijakan, banyak hal dugaan yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Lanjut seperti yang di amanatkan UU no 14 tahun 2008 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Pasal 9 itu sangat jelas
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan., Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali., Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami., Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait., Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Ungkap ketua

“Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dan lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala lansir.

Lanjut Bahkan  bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) halaman Hukum online.com (Hartono))

Post Views: 454
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau
Next Post: Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA

Related Posts

  • Covid 19 Belum Terkendali, Mesuji Diperpanjang PPKM Level 3, Sampai 6 September Covid 19
  • Kisruh Antar ASN dan Kades Dikabupaten Mesuji Lampung Rebutan Proyek ADD Daerah
  • Andi dan Yoga : Sertijab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Daerah
  • Baru Berapa Bulan Di Rehab Jembatan Way Sabuk Bumi Nabung Sudah Rusak Daerah
  • Komisi III Dprd Kabupaten Lampung Utara Tinjau Jalan Rusak Daerah
  • Warga di Buat Bingung Maraknya Jalan Berlubang Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kronologi Pemuda 19 Tahun Tenggelam Di Taman KeHati Daerah
  • Ketua BNSP RI Resmi Menetapkan Asesor di Lingkungan Pers Indonesia. POSPERANEWS nasional
  • Mengutamakan Prokes, PSHT Kenaikan Sabuk Hijau Berjalan Lancar Daerah
  • Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Pimping Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Samapta POLRI
  • DPRD Menyayangkan, Pemerintah Membiarkan Alun” Sim-pematang Jadi Kumuh Budaya
  • Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba, “Pesan Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H.S.Ik “Selamat Bertugas Semoga Allah SWT Selalu Melindungi dan Memberkahi Kita Semua,” Nasional
  • Peringati HPN Deferi Zan SE Ajak Seluruh Anggota KWI Adakan Rapat ORGANISASI
  • Adrian Syahputra, S.H Dan William Mamora, S.H. Serahkan Berkas Ke Sekretariat DPRD Lampung Utara Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme