Kotabumi – Posperanews -Terkait Dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah dengan program ptsl yang di lakukan oleh oknum pokmas desa Kedaton kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara atas laporan masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah yang digulirkan oleh Kantor Pertanahan Nasional.
Laporan masyarakat tertanggal 08 juni 2022 yang mengatakan adanya pungutan biaya sebesar Lima ratus ribu rupiah(500.000,00) untuk pendaftaran sertifikat yang di peruntukkan untuk biaya pengukuran dan empat buah patok serta dua matrai namun sangat di sayangkan saat di konfirmasikan camat abung tenggah menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut
Sementara itu kepala desa kedaton saat di konfirmasi via whatsaapp oleh ketua pospera tidak memberikan jawaban bahkan memblockir kontak whatsaap milik juaini adami sama halnya dengan ketua pokmas tidak memberikan jawaban alias bungkam dan kembali memblokir kontak whatsapp milik juaini.
Dengan adanya sikap dari kepala desa dan ketua pokmas kedaton yang seakan mengabaikan dugaan pungli tersebut maka ketua dpc pospera beserta jajaran akan melaporkan hal tersebut ke pihak APH (aparatur penegak hukum) agar pembuatan sertifikat ptsl bisa mengikuti aturan yang ada dan pospera mengatakan pembuatan ptsl adalah program bapak HJ.Joko widodo dan pospera adalah salah satu organisasi yang menggawal program bapak hj. jokowidodo dan pihak dpc pospera lampung utara akan berkordinasi dengan kantor pertanahan nasional lampung utara serta akan melaporkan hal tersebut ke APH lampung utara(Jn/Arm)