Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Sebentar Lagi Bukit Dalung Akan Terang Benderang Daerah
  • Eko Haryanto S.pd Ucapkan Terimakasih Untuk Kapolres Mesuji Dan Lima Perguran Di Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • KNPI Lampung Utara mendukung Sepenuhnya Pihak Polri Usut Kasus Ferdinand Hutahean Daerah
  • Randis Nunggak Pajak Akan Di Tarik,,Juaini Adami Angkat Bicara ORGANISASI
  • Juaini Mengajak Masyarakat Untuk Bantu Benahi Kabupaten Lampung Utara ORGANISASI
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Warga di Buat Bingung Maraknya Jalan Berlubang Daerah
  • Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat Nasional

POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posted on 10/01/202110/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posperanews.com Kabupaten Mesuji Lampung Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terjadi dikabupaten mesuji Lampung yaitu pernah di kecamatan Mesuji timur beberapa bulan yang lalu dan di Desember 2020 terjadi lagi di kecamatan rawajitu utara sekarang Desa Waypuji.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat Advokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Saiful Anwar SH, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(10/01/21)

Namun perlu pula kita ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang semua yang terlibat sebab dan akibat bisa di usut tuntas semua yang bergerak dan tidak bergerak. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab Tanpa kecuali.

Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan seadil adiknya bagi si korban.

Jadi , pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pendapat dari kami, Organisasi Posko perjuangan rakyat mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini yang sekarang ini terjadi dikabupaten mesuji.”Tutur Saiful Anwar SH (nawacita)

Post Views: 494
Daerah, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pelantikan DPW PKB Propinsi Lampung
Next Post: Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera

Related Posts

  • Kepala Desa Karyasari Gaya Mulyana Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Daerah
  • Woww! Lapor Pak Presiden, Pak Kapolri, Berkaitan Mitra PT. PPA Kami Hanya di Kasih Kartu Koperasi Bisnis
  • Woww…! MTS Negri 1 Simpang Pematang Tidak Terawat INFRASTRUKTUR
  • Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Dr.Ir.H.Muhammad Taufiq.SH.,M.Sc Secara Resmi Mengukuhkan Pengurus PSHT Cabang Ponorogo Nasional
  • Awal Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri di Polres Mesuji Lampung, Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Berencana Membeli Lima Unit Mobil Mewah Menuai Kritikan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Samirun Unggul Dari Rival Lama , Menang Lagi, Masyarakat Tidak bisa Melupakan Kenangan Lalu! Daerah
  • TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Meringkus Pelaku CURAS Yang Kabur Ke Wilayah Jawa Barat Kriminal
  • Woww…! MTS Negri 1 Simpang Pematang Tidak Terawat INFRASTRUKTUR
  • Polres Lampung Utara Serahkan Kursi Roda Bantuan Polda Lampung Kepada Warga POLRI
  • Pesan Ketua DPC POSPERA, Untuk PAC Kecamatan Mesuji Timur Daerah
  • Niat Tolong Masyarakat! Lapor Pak Kapolri, Lapor Pak Presiden, Persatuan Ormas,Jurnalistik, TVRI Di Usir dari PT. Garuda di Mesuji Daerah
  • Ketua Pospera:Rigid Beton Yang Retak Segera Bongkar Dan Perbaiki Sesuai dengan Permen RI INFRASTRUKTUR
  • Akibat Kebijakan Camat, Elfiana Bersama 10 Anggota DPRD Tinjau PT. BTLA Ke Mesuji Timur Ekonomi

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme