Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • BEBERAPA WARGA TERJANGKIT DBD CIK GUS USULKAN FOGGING Daerah
  • Minyak Goreng Langka Polres Lampung Utara Turunkan Tim Kelapangan POLRI
  • Walaupun Sibuk Sulpakar, Masih Kunjungi Rumah Duka di Simpang Mesuji Nasional
  • M. Sahuri Kepala Desa Margo Makmur Salurkan BLT-DD Tahun 2022 BANSOS
  • SMAN 1 Tanjung Raja Peringati Tahun Baru Islam 1444 H Pendidikan
  • Polres Mesuji di Pimpin AKBP Alim S.H, S.Ik Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Krakatau 2021 Daerah
  • Lapor Bu Winarti :R. Sakit Mutiara Bunda Unit 2, Mengcovidkan Ibu yang Bersalin, Terlalu Kesehatan
  • Seluruh Kepala Desa Kecamatan Mesuji Timur Ikuti Pelatihan Hukum KABUPATEN MESUJI

POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posted on 10/01/202110/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posperanews.com Kabupaten Mesuji Lampung Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terjadi dikabupaten mesuji Lampung yaitu pernah di kecamatan Mesuji timur beberapa bulan yang lalu dan di Desember 2020 terjadi lagi di kecamatan rawajitu utara sekarang Desa Waypuji.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat Advokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Saiful Anwar SH, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(10/01/21)

Namun perlu pula kita ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang semua yang terlibat sebab dan akibat bisa di usut tuntas semua yang bergerak dan tidak bergerak. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab Tanpa kecuali.

Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan seadil adiknya bagi si korban.

Jadi , pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pendapat dari kami, Organisasi Posko perjuangan rakyat mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini yang sekarang ini terjadi dikabupaten mesuji.”Tutur Saiful Anwar SH (nawacita)

Post Views: 357
Daerah, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pelantikan DPW PKB Propinsi Lampung
Next Post: Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera

Related Posts

  • Gabungan Ormas, Peduli Masyarakat Datangi KPUD dan Bawaslu Mesuji Daerah
  • “Adian Napitupulu” Sebelum Demo Belajar Matematika Dulu Nasional
  • Kapolsubsektor Rawajitu Utara Giat Juma’at Curhat di Desa Sidang Way Puji DESA
  • Kepala Desa’ Agung batin Bagi BLT, Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Bantuan Langsung Tunai
  • Di Duga Seorang Pria Lakukan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Nasional
  • Penyerahan Simbolis Oleh Saply TH Dan Indra Kusuma Asisten I, Dari Dinsos Untuk Anak Yatim BANSOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pospera Siap Melakukan Penggalangan Dana Untuk Masyarakat Ci Anjur Jawa Barat ORGANISASI
  • 7 Tahun Melenggang Pinjam Uang Pakai Sertifikat tanah Tetangga Tanpa Izin Daerah
  • Doni Fahriza.S.H Anak di Bawah Umur Apa Lagi Sekolah, Tidak Seharusnya Jadi Buah Bibir APH Wajib Proses Daerah
  • Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum Daerah
  • Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji Nasional
  • Kapolres Lampung Utara Terima Audiensi Ketua Kpu POLRI
  • 100 KPM Dibagikan Oleh Maryuni Kades Tanjung Sari BLT
  • Gelar Adat Kehormatan Tuan Penata Negarou Untuk Anis Budaya

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme