Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • ASISTEN III H SOFYAN S.P, M.M WAKILI BUPATI LAMPUNG UTARA HADIRI ACARA PERAYAAN HPN DI STADION SUKUNG KOTA BUMI Daerah
  • Ditertibkan Baliho di Mesuji, Begini Tanggapan Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Berikan Izin Liga 1 dan 2, Kapolri Ingatkan Prokes Ketat Nasional
  • Lagi Lagi Keluhan Masyarakat Akibat Jalan Rusak Sekitar 80% Di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Lapor Presiden RI Ikan Mati, Sungai Kamp Deras Dicemari Limbah Minyak Kelapa Sawit PT. Garuda Mesuji Ekonomi
  • Hujan Beserta Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Tiang Listrik Mengalami Kerusakan POSPERANEWS nasional
  • LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN Nasional
  • Niat Baik PLT Ketua Apdesi Tidak Membuahkan Hasil, Dep Berharap Laporanya diproses di Polres Mesuji Aja BANSOS

POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posted on 10/01/202110/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posperanews.com Kabupaten Mesuji Lampung Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terjadi dikabupaten mesuji Lampung yaitu pernah di kecamatan Mesuji timur beberapa bulan yang lalu dan di Desember 2020 terjadi lagi di kecamatan rawajitu utara sekarang Desa Waypuji.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat Advokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Saiful Anwar SH, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(10/01/21)

Namun perlu pula kita ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang semua yang terlibat sebab dan akibat bisa di usut tuntas semua yang bergerak dan tidak bergerak. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab Tanpa kecuali.

Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan seadil adiknya bagi si korban.

Jadi , pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pendapat dari kami, Organisasi Posko perjuangan rakyat mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini yang sekarang ini terjadi dikabupaten mesuji.”Tutur Saiful Anwar SH (nawacita)

Post Views: 98
Daerah, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pelantikan DPW PKB Propinsi Lampung
Next Post: Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera

Related Posts

  • Tiga Pesan Penting dari PJ Bupati Mesuji, Untuk 50 Calon Jema’ah Haji Daerah
  • POSPERA: Apresiasi Prestasi, Polsek S.P & Polres Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Pak Kemensos RI, Tunda Datang ke Kabupaten Mesuji Lampung Jadi dikabarkan Tersangka KPK Nasional
  • Niat Baik PLT Ketua Apdesi Tidak Membuahkan Hasil, Dep Berharap Laporanya diproses di Polres Mesuji Aja BANSOS
  • DPRD Mesuji:Sesalkan Oknum kepala desa, Warga Melihat Dua Kades Dialokasi Perjudian, dan Polisi sudah tau identitasnya. Daerah
  • Ikut Meringankan Ekonomi masyarakat 500 Paket Sembako Dibagikan Pospera Lampung Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Dua Pencuri HandPhone Di Ringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara Kriminal
  • Relawan Ir. H Joko Widodo Berharap KPK Bongkar Bansos Sampai Ke Tingkat Desa Daerah
  • POSPERA KABUPATEN LAMPUNG UTARA BERIKAN REWARD KEPADA KAPOLRES ATAS KERJA KERASNYA ORGANISASI
  • JUAINI ADAMI AKAN LAPOR KE APARAT PENEGAK HUKUM JIKA BU TAK KUNJUNG MENGAMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP ASISTENNYA YANG NAKAL ORGANISASI
  • PPKM Tidak Dapat Bansos, Kekecewaan Melalui Akun Facebook Warga Kecamatan Dente Teladas Terhadap Bupati Tulang Bawang BANSOS
  • Lapor Presiden RI Ikan Mati, Sungai Kamp Deras Dicemari Limbah Minyak Kelapa Sawit PT. Garuda Mesuji Ekonomi
  • Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Giat Sosialisasi Ops Keselamatan Krakatau Mewakili IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, POLRI
  • Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19  Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme