Mesuji-Lampung Relawan Ir. H. Joko Widodo (Pospera) posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji sangat menyayangkan sikap serta tindakan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa ataupun masyarakat Khususnya kabupaten Mesuji.
ASN atau PNS (Penggawai Negeri Sipil) tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebenarnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional pun telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas diluar kebijakan, apabila ada ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi masyarakat atau bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.
Bicara hoax dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
“Jadi Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Di Kabupaten Mesuji lagi seksi, Diduga berdasarkan pengamatan awak media melakukan penelitian serta penelusuran beberapa statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian, SKM, MM, yang menyebut pemberitaan beberapa media tentang kondisi pasien 07 adalah hoax kata nya berbuntut panjang.(29/09/20)
berselang dua hari pasca statement itu, beberapa media yang terkumpul dari beberapa organisasi wartawan di Mesuji segera mengambil sikap terkait tuduhan Yanuar terhadap media.
“Ini membuat gadu dan kebohongan publik salah satunya upaya pecah belah yang tidak mencerminkan tingkalaku penjabat publik yang sangat berpengaruh masa pandemi covid 19. Ungkap pak Humas Pospera Hendra
Sambung Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dinamakan penjabat publik apalagi tim gugus depan covid 19 dikabupaten mesuji, seharusnya berintegritas, bermartabat serta beretika dan mempunyai rasa yang prihatin serta peduli Sosial yang luhur bukan bersilatlida memberikan informasi dusta kepada masyarakat mesuji kabar kabar nya DANA PENANGANAN COVID 19 LUMAYAN BESAR kenapa harus menghidar jujur aja kok repot pak!.
Sejak pandemi Corona mencuat, kita mencatat, sudah berulang kali Kepala Dinas Kesehatan melakukan hal yang tak pantas sebagai etika seorang kepala dinas kesehatan kabupaten Mesuji bukan saja tidak bijak tapi juga tidak sesuai dengan posisi strategis di rumah sakit bumi begawe caram tegasnya lagi.
Dari seruan beberapa media online serta dimedia televisi serta menanyakan langsung dari faktor fakta di wilayah serta lingkungan TKP setempat kami organisasi Posko perjuangan rakyat dengan hormat kepada bupati Mesuji serta yang terhormat pak Sekretaris daerah kabupaten Mesuji, Untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan agar tidak menjadi Hal yang lebih buruk lagi kedepannya.
Dan kami juga berharap kepada ketua DPRD kabupaten Mesuji berserta anggota untuk mengambil langkah langkah kongkrit mengenai ruang lingkup dinas kesehatan kabupaten Mesuji agar tidak terjadi lagi ketimpangan sosial masyarakat mengenai penanganan covid 19 agar bapak Yanuar fitrian tidak semaunya bertindak, apabila tidak segera ditangani kami posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) akan Turun unjuk rasa Bersama masyarakat kabupaten Mesuji.(Nawacita)