Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Kades Budiono Santuni Anak Yatim Serta Berikan Sembako Ke Toga dan Tomas BANSOS
  • Kapolres Lampung Utara Serahkan Trophy Dan Piagam Penghargaan Kepada Siswa/wi Pemenang Lomba Lokabara POLRI
  • LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN Nasional
  • Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Supervisi Bid Humas Polda Lampung POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Resmikan Pol Subsektor Abung Kunang POLRI
  • PEKAT IB: Lapor Pak Budi Waseso Beras BULOG di Kab. Mesuji Langgar Inpres No.5 Tahun 2015 BANSOS
  • “H.LEKOK.M.M”PEREMPUAN ADALAH IBU BAGI GENERASI BANGSA Daerah
  • Camat Abung Tengah Hadiri Acara Pengajian Di Ponpes Dzikrul Ghofilin Daerah

POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Posted on 29/09/2020 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Mesuji-Lampung Relawan Ir. H. Joko Widodo (Pospera) posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji sangat menyayangkan sikap serta tindakan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa ataupun masyarakat Khususnya kabupaten Mesuji.

ASN atau PNS (Penggawai Negeri Sipil) tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebenarnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional pun telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas diluar kebijakan, apabila ada ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi masyarakat atau bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Bicara hoax dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Jadi Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Di Kabupaten Mesuji lagi seksi, Diduga berdasarkan pengamatan awak media melakukan penelitian serta penelusuran beberapa statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian, SKM, MM, yang menyebut pemberitaan beberapa media tentang kondisi pasien 07 adalah hoax kata nya berbuntut panjang.(29/09/20)

berselang  dua hari pasca statement itu, beberapa media yang terkumpul dari beberapa organisasi wartawan di Mesuji segera mengambil sikap terkait tuduhan Yanuar terhadap media.

“Ini membuat gadu dan kebohongan publik salah satunya upaya pecah belah yang tidak mencerminkan tingkalaku penjabat publik yang sangat berpengaruh masa pandemi covid 19. Ungkap pak Humas Pospera Hendra

Sambung Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dinamakan penjabat publik apalagi tim gugus depan covid 19 dikabupaten mesuji, seharusnya berintegritas, bermartabat serta beretika dan mempunyai rasa yang prihatin serta peduli Sosial yang luhur bukan bersilatlida memberikan informasi dusta kepada masyarakat mesuji kabar kabar nya DANA PENANGANAN COVID 19  LUMAYAN BESAR kenapa harus menghidar jujur aja kok repot pak!.

Sejak pandemi Corona mencuat, kita mencatat, sudah berulang kali Kepala Dinas Kesehatan melakukan hal yang tak pantas sebagai etika seorang kepala dinas kesehatan kabupaten Mesuji bukan saja tidak bijak tapi juga tidak sesuai dengan posisi strategis di rumah sakit bumi begawe caram tegasnya lagi.

Dari seruan beberapa media online serta dimedia televisi serta menanyakan langsung dari faktor fakta  di wilayah serta lingkungan TKP setempat kami organisasi Posko perjuangan rakyat dengan hormat kepada bupati Mesuji serta yang terhormat pak Sekretaris daerah kabupaten Mesuji, Untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan agar tidak menjadi Hal yang lebih buruk lagi kedepannya.

Dan kami juga berharap kepada ketua DPRD kabupaten Mesuji berserta anggota untuk mengambil langkah langkah kongkrit mengenai ruang lingkup dinas kesehatan kabupaten Mesuji agar tidak terjadi lagi ketimpangan sosial masyarakat mengenai penanganan covid 19 agar bapak Yanuar fitrian tidak semaunya bertindak, apabila tidak segera ditangani kami posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) akan Turun unjuk rasa Bersama masyarakat kabupaten Mesuji.(Nawacita)

 

Post Views: 355
Daerah, Kesehatan, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: POSPERA Ingatkan, KPU dan Disdukcapil kabupaten Mesuji
Next Post: POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK

Related Posts

  • Panglima Andika Perkasa Proses TNI yang Tendang Suporter di Kanjuruhan Nasional
  • PJ Bupati Mesuji Sulpakar berikan arahan kepada OPD Daerah
  • Oknum Pokmas Desa Kedaton Diduga Lakukan Pungli Pospera Akan Laporkan Ke Aph Daerah
  • 7 Tahun Melenggang Pinjam Uang Pakai Sertifikat tanah Tetangga Tanpa Izin Daerah
  • Kapolda Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Daerah
  • PUSLITBANG RI BERI BANTUAN BIBIT LADA KEPADA KABUPATEN LAMPUNG UTARA Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Menjelang Ahir Masa Jabatan Bupati Mesuji dan Wakil Bupati Mesuji DPRD
  • PEKAT IB :Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Respon Penegak Hukum Selamatkan Uang Rakyat Daerah
  • Puluhan Kepala Desa Terancam Tidak Dapat Mencairkan DBH Daerah
  • Pres Release DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Polres Lampung Utara Launching Vaksinasi Merdeka Anak Untuk Usia Enam Sampai Sebelas Tahun POLRI
  • Bagikan BLT-DD 199 KPM di Desa Talang Batu BLT
  • DPC Ketua LSM Pematank Mesuji Terkejut Dan Soroti Atas Tindakan Pungli Oleh Oknum Kepala SMA 02 Simpang Pematang Dinas Pendidikan
  • Desa Muara Asri Bangun Rabat Beton DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme