Lampura-PosNews-Lampung- PT.BUMI DELTA HATTEN yang mengerjakan rehabilitasi dan pekerjaan PPK 2.4 PKT (Padat Karya Tunai) tambal sulam jalan dengan hotmix, pelapisan aspal, dan penanganan longsor kecil, seperti talud dan normalisasi drainase di jalan nasional wilayah II provinsi Lampung, dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, ternyata pengerjaannya nya dikerjakan oleh BLP dan PPK 2.4J um’at 21/1/2022
Carut marut pekerjaan proyek Long Segment dan PKT ( padat karya tunai) di bawah naungan PPK 2.4 kementerian PUPR Provinsi Lampung paket APBN pemenang paket Long segment PT. Bumi Deltan Hatten yg dikerjakan oleh PT. Bumi Lampung Persada, agar di kroscek ulang lagi seluruh pembangunan oleh balai besar dan komisi V H. TAMANURI SE.MM
Pantauan awak media ini di lokasi seluruh pembangunan yang langsung turun ke setiap titik lokasi pekerjaan proyek Long Segment dan PPK 2.4 PKT ( padat karya tunai) di jalan nasional wilayah II provinsi Lampung dan Terbanggi Padang tambak, tidak ada yang sesuai dengan bestek dan spesifikasi, baru seumur jagung sudah pada ambruk, rusak dan berlobang karena dikerjakan asal asalan dalam pengerjaan nya, Lantai dasar tidak menggunakan batu, adukan tidak menggunakan molen dan kotak adukan, pasangan batu di campur dengan urukan tanah, pekerjaan PPK 2.4 PKT penggalian menggunakan escavator. Sangat di sayangkan dengan anggaran yang begitu besar diduga hanya dijadikan bacakan saja oleh oknum pemborong dan pelaksana proyek tersebut, sangat jelas kebocoran keuangan negara dan sangat merugikan negara dan masyarakat.
Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana sudah di ubah menjadi undang undang No 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Harapan seluruh masyarakat Agar kira nya kepada anggota komisi V DPRI H. Tamanuri SE.MM, PPK 2.4, Kementerian PUPR, Kepala Balai Besar provinsi Lampung, Kajati Lampung dan seluruh instansi dinas yang terkait untuk meninjau ulang kembali semua titik pekerjaan Long segment dan PPK 2.4 di jalan nasional wilayah II yang ada di provinsi lampung, terbanggi padang tambak untuk di audit kembali secara efektif pekerjaan proyek Long Segment dan PPK 2.4 PKT (Padat Karya Tunai) di jalan nasional wilayah II provinsi Lampung terbanggi padang tambak bukan hanya mendapat laporan dari pihak pelaksana.” Tutup mereka.
(Juaini/Ansyori)