PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM, Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Dipidanakan
JATIMPOSPERANUSANTARANEWS Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. menegaskan kembali melalui via WhatsApp tentang 8 (delapan) Hak Paten milik Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan ini sudah jelas bahkan bisa dibuktikan kebenarannya.(12/5/21)
Hak Cipta: *Lambang Setia Hati Terate* (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).
Hak Cipta: *Logo Setia Hati Terate* (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).
Hak Cipta: *Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate* (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).
Desain Industri : *Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate* (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )
Desain Industri : *Baju Seragam Batik Setia Hati Terate* (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)
Merek Dagang : *Persaudaraan Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007).
Merek Jasa : *Persaudaraan Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).
Merek Jasa : *Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).
Sedangkan Hak Paten tersebut diurus secara bertahap sejak tahun 2006 oleh Mas H. Tarmadji Boedi Harsono, SE selaku Ketua Umum organisasi PSHT.
Lanjut Bukan untuk atas nama pribadi yang dinyatakan dalam dokumen Hak Paten dan pernyataan beliau di Televisi JTV Madiun (menit ke 23:15). Lihat video nya di https://youtu.be/t78NYSRMSl8.
Mengingat Kembali Pada tg 5 Oktober 2015 (sktr 2 minggu sebelum Beliau Wafat), bersama Mas Arief Suryono, selaku Ketua Pusat dan Mas Hari Wuryanto, selaku sekretaris, mengirim surat no 63/SP/PSHT.000/X/2015, menegaskan bahwa PSHT telah mempunyai hak paten antara lain tulisan Setia Hati Terate, lambang Setia Hati Terate, Logo Setia Hati Terate.tutur Topik
Pengalihan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi atas nama pribadi, ternyata dilakukan dengan cara memanipulasi putusan pengadilan agama dalam proses pembuatan akta notaris pengalihan hak paten dimaksud, hal ini harus dipahami oleh warga serta pihak penegak hukum serta instansi terkait Jang asal ditelan apa adanya.
Dan Selain menyalahi ketentuan Pasal 65 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi *”Bahwa pencatatan ciptaan (Hak Paten) tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”* juga melanggar pasal 266 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.Tutur nya
Kita semua layak harus prihatin, sdr. Issoebiantoro yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, masih tega melakukan klaim Hak Paten secara pribadi ini harus di pertimbangkan dengan akal sehat yang berbudi luhur. Karena organisasi itu milik bersama pada umumnya dimana mana.Ketua Umum PSHT Pusat menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi PSHT untuk tetap menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan rasa aman di masyarakat dengan penuh kasih sayang dan mengedepankan nilai-nilai persaudaraan sesuai ajaran PSHT serta peduli dan mentaati proses hukum yg sedang berlangsung.
Kemudian masing-masing Cabang tetap melanjutkan program kerja organisasi sesuai wasiat dan pepacuh SH Terate.
Dan saya tegaskan kembali, Bahwa siapun yg menggunakan/memakai tanpa seizin pengurus yang sah akan terancam sangsi pidana berdasarkan uu yg berlaku Khususnya undang undang hak cipta Tutup Ketua UMUM PSHT M topik.
“Tempat yang terpisah biro hukum Pusat Seharusnya Sebagai Ketua Dewan Pusat kok masih bangga dan tega *Melanggar Pepacuh*, yaitu setiap warga SH Terate dilarang merampas dan memiliki hak orang lain. Apa masih layak diteladani perilaku yang seperti itu tutur Muhamad Samsudin
Dan sangat boleh jadi pelanggaran itu dipastikan akibat pemufakatan penuh kepentingan jahat yang tidak bisa dipertanggung- jawabkan.
Hal ini telah memberikan dampak negatif bagi kerukunan hidup warga PSHT di negara hukum Republik Indonesia.
Terbukti akibat klaim sepihak tersebut telah menciptakan situasi dan tindakan anarkis yang memancing kelompok-kelompok massa melakukan provokasi, intimidasi dan bertindak main hakim sendiri dengan melakukan persekusi terhadap anggota Organisasi PSHT di Kota Trenggalek, Denpasar, Sragen, Balikpapan dan Tanah Bumbu.ungkap Samsudin
Gerakan main hakim sendiri ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan secara langsung mengganggu ketertiban dan stabilitas keamanan NKRI.
Pengurus Pusat PSHT telah menempuh jalur hukum terkait oknum (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT tersebut dengan melakukan gugatan pembatalan kepemilikan hak paten ke Kemenkumham RI dan mengadukan secara pidana ke Bareskrim Polri karena ada unsur penipuan dan penggelapan selama proses pengalihan hak paten tersebut.tuturnya
Lanjut Pengurus Pusat PSHT akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan agar menindak tegas kelompok-kelompok yang berusaha menimbulkan instabilitas dan gangguan keamanan di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.(*Redaknas)