PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu
PosPeraNews.Com||Kabupaten Pringsewu Menindaklanjuti hasil diskusi terkait temuan Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) mengenai salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pendirian perusahaan suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Plt Kepala Dinas Sosial Masykur Hasan secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bentuk fungsi pengawasan dan kelancaran penyaluran program sembako di Kabupaten tahun 2021.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Sosial bersama Sekretaris Dinas Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Koordinator Daerah Bantuan Sosial Pangan, Seluruh Pendamping Sosial Bansos Pangan, serta Direktur PT. Pringsewu Jaya Madani menggelar musyawarah evaluasi penyaluran program sembako tahun 2021 pada Jumat (30/4/2021) di Ruang Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Musyawarah ini membahas temuan Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) terhadap salah satu oknum ASN berstatuf aktif berinisial HJ yang diketahui terlibat sebagai supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam musyawarah ini terdapat tiga point utama diantaranya :
Apabila ditemui supplier yag berasal dari unsur ASN termasuk TNI dan Polri, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM Pelaksana PKH akan segera dihentikan kerjasamanya sebagai supplier dalam penyaluran program sembako.
Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi dokumen profil perusahaan didapati temuan bahwa salah satu pengurus PT Pringsewu Jaya Madani berinisial HJ merupakan ASN berstatus aktif, hal itu bertentangan dengan syarat sesuai yang diatur dalam Pedoman Umum Perubahan I Program Sembako Tahun 2020
Menyepakati pemberhentian kerjasama antara seluruh E-Warong dengan PT Pringsewu Jaya Madani sebagai supplier dalam penyaluran Program Sembako.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah evaluasi penyaluran program sembako tahun 2021 tersebut selanjutnya akan dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh seluruh pihak yang terlibat.(Eko)
PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu
Kabar Nusantara.com Menindaklanjuti hasil diskusi terkait temuan Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) mengenai salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pendirian perusahaan suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Plt Kepala Dinas Sosial Masykur Hasan secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bentuk fungsi pengawasan dan kelancaran penyaluran program sembako di Kabupaten tahun 2021.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Sosial bersama Sekretaris Dinas Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Koordinator Daerah Bantuan Sosial Pangan, Seluruh Pendamping Sosial Bansos Pangan, serta Direktur PT. Pringsewu Jaya Madani menggelar musyawarah evaluasi penyaluran program sembako tahun 2021 pada Jumat (30/4/2021) di Ruang Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Musyawarah ini membahas temuan Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) terhadap salah satu oknum ASN berstatuf aktif berinisial HJ yang diketahui terlibat sebagai supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam musyawarah ini terdapat tiga point utama diantaranya :
Apabila ditemui supplier yag berasal dari unsur ASN termasuk TNI dan Polri, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM Pelaksana PKH akan segera dihentikan kerjasamanya sebagai supplier dalam penyaluran program sembako.
Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi dokumen profil perusahaan didapati temuan bahwa salah satu pengurus PT Pringsewu Jaya Madani berinisial HJ merupakan ASN berstatus aktif, hal itu bertentangan dengan syarat sesuai yang diatur dalam Pedoman Umum Perubahan I Program Sembako Tahun 2020
Menyepakati pemberhentian kerjasama antara seluruh E-Warong dengan PT Pringsewu Jaya Madani sebagai supplier dalam penyaluran Program Sembako.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah evaluasi penyaluran program sembako tahun 2021 tersebut selanjutnya akan dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh seluruh pihak yang terlibat.(Eko)