Lampung Utara|Posperanews|Terkait Dengan pemberitaan Awak media puluhan pemerintah desa dari 232 Desa di Lampung Utara terancam tidak bisa mencairkan Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Tahun 2021 Bilamana tidak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (P2B) Karena sudah menjadi syarat mutlak .” 6/2022.
Mengenai pemberitaan di maksud Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara Desyadi langsung angkat bicara.
Bahwa pihaknya BPKAD,tidak pernah ada intervensi pada Kepala desa di dalam hal permohonan pencairan DBH-R wajib syarat melunasi P2B .”Kata Desyadi di sambungan telepon seluler miliknya sekira pukul 7.30 Wib,Kamis 30 Juni 2022.
Masih menurut Desyadi, sepekan silam,Ia pun telah menginstruksikan kepada 232 Kepala desa di Lampung Utara untuk dapat segera,mengajukan permohonan pencairan DBH-R tahun 2021.
Sambung Desyadi agar DBH-R yang telah tersedia di Kasda dapat segera teralokasi dan di manfaatkan pemerintah desa,sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.” Ujar Desyadi.
Desyadi menambahkan mungkin saja dari instansi lain yang membuat syarat – syarat wajib bagi pemerintah desa melunasi P2B, namun sekali lagi saya nyatakan BPKAD Lampung tidak pernah membuat syarat di maksud.” Tukas Desyadi.(Red).
Berita sebelumnya : Lampung Utara || Puluhan pemerintah desa dari 232 desa se Lampung Utara terancam tak bisa untuk mencairkan Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari puluhan Kepala desa yang tidak dapat di sebutkan satu persatu bahwa pemerintah desa tidak dapat mencairkan DBH-R bila tidak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (P2B).
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari puluhan Kepala desa secara tertulis maupun non tertulis dengan tim redaksi media ini, pada saat di konfirmasi secara terpisah dengan puluhan Kepala desa di beberapa hari ini,6/2022.
Menurut dari puluhan Kepala desa tersebut bahwa menyayangkan atas kebijakan yang di buat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, atas syarat permohonan pencairan DBH-R wajib melunasi P2B.
Sedangkan dalam pengakuan Kepala Desa tunggakan P2B di maksud adanya dengan masyarakat,bilamana juga dari masyarakat sudah melunasi dengan kami Pemerintah desa kami pun siap melunasi dan untuk bertanggungjawab.
Rasanya pun wajib hak pembagian DBH-R untuk desa di “Klaim” oleh BPKAD maupun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak dapat terealisasi untuk desa,” ucap puluhan Kepala desa yang serupa.
Keluhan juga di sampaikan puluhan Kepala desa, berkaitan pungutan pajak tahun 2022 luar biasa kenaikannya yang mencapai 50% dari pagu sebelumnya.
Contoh pagu sebelumnya salah satu desa ibaratnya desa kita ini, yang enggan untuk di sebutkan nama desanya.
PBB yang sebelumnya 50 juta, saat ini naik hingga mencapai 137 juta,inikan sama saja tidak ubah menindas rakyat ,” beber salah satu Kepala desa dari puluhan Kepala desa.
Sementara keluhan lain pun di sampaikan oleh puluhan Kepala desa terkait pencairan Dana Desa (DD) yang harus banyak termin.
Seperti contoh pencairan Dana Desa tahap 1 harus tiga kali sampai dengan empat kali termin dalam pencairan.
Hal ini pun jujur sangat kami sayangkan atas kebijakan, yang menguras waktu dan energi serta operasional,”ungkap puluhan Kepala desa.
Harapan kami dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara dan khususnya dengan Bupati Lampung Utara, mengenai DBH-R atas kebijakan wajib melunasi P2B, agar kiranya dapat di telaah di tinjau kembali.
Kemudian terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) untuk di permudah sistem dalam pencairan, tujuan tentunya agar sejalan tugas dan fungsinya roda kepemerintahan desa ,” papar puluhan Kepala desa yang serupa dan seirama.(Tim / Red).