MESUJI Masih diseputaran dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Lampung berkaitan dengan informasi yang disajikan dibeberapa media online pekan lalu Diketahui, berita sebelumnya. – Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) sudah dua kali secara resmi menyurati Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji adanya dugaan korupsi anggaran media yang sangat signifikan.(31/09/21)
Kebetulan penyampaian surat permohonan permintaan data tersebut di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). dengan Surat No.025/MJ/DPC/DPD/DPP/VIII/2021 yang terima langsug kepala bidang (Kabid) Kominfo Belly Oska, pertanggal 13/9/21
Lalu awak media sudah berkonsultasi dengan Kejari “Kejaksaan Negeri Menggala ibu Dyah Ambarwati, SH., MH. Melalui Via WhatsApp awak Media Monggo dilaporkan mas secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap pelapor, disertai dengan minimal data atau alat bukti nanti kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya. Tuturnya dicuplik hal yang lalu
“Menurut ketua Relawan Ir H Joko Widodo Pospera Kabupaten Mesuji, eko Rabu (29/9/2021) menyatakan bahwa dirinya telah mempelajari data-data secara telitih, banyak kejanggalan Media yang berlangganan tidak sesuai dalam pengunaan anggaran yang sangat Pantastis dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), di dinas Kominfo harus dilakukan pedalaman bagi Aparat Penegak Hukum (APH) tutur nya,
Terkait dengan, anggaran belanja Advertorial Media (Cetak, Online, TV) pada tahun anggaran 2021 diduga tidak sesuai Rp. 1.053.500.000 seperti yang sudah kita kaji bersama tim organisasi lain data yang dikumpulkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah anggaran dikelola diluar nalar, oleh Diskominfo Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dari tahun 2021 bulan 1-bulan 8 berharap kepada APH untuk segera melakukan langkah langkahnya demi menyelamatkan uang negara.
Berdasarkan dari analisa dan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pada belanja Tahun Anggaran yang sudah direalisasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dana dalam belanja surat kabar, majalah dan media siber sebesar itu diduga kuat ada penyimpangan karena saya berikan fakta hasil investigasi media online yang berlangganan ada yang kebagian 2jt selama 8 bulan kalau kita hitung dengan dana miliaran rupiah dan hanya segelintir media yang memenuhi syarat berdasarkan kriteria dan peraturan Bupati tidak ada alasan Aparat Penegak Hukum diam saja!
“Atas dasar rincian temuan terdapat tumpang tindih anggaran, karena data yang kami telitih sudah melanggar Peraturan Bupati Mesuji No. 6 Tahun 2021 Pedoman Pelaksaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Media Massa.
Diduga kuat pengelolaan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Kabupaten Mesuji pada Dinas komunikasi dan Informatika patut segera diperiksa, bahkan sudah ada media yang tidak aktif lagi ini melanggar ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedomanpengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. katanya dengan tagas (Andi)