Posperanews.com -Bupati Mesuji Saply .TH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Non PNS kepada 2.549 orang di kepemerintahan Kabupaten Mesuji.
Penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama bagi 1.077 tenaga non PNS pada perangkat daerah di halaman kantor Bupati Mesuji (24/01/2022). Dan tahap kedua bagi 1.086 tenaga non PNS bidang pendidikan, dan 386 tenaga non PNS bidang kesehatan di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati, Selasa (25/01/2022).
Dikatakan Saply, SK yang dibagikan ini merupakan dasar yang digunakan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk memberikan gaji dan akan diperbarui setiap tahun, setelah dilakukan evaluasi.
“Saya berharap kepada Saudara sekalian yang telah menerima SK sebagai Tenaga non PNS hendaknya dapat mensyukurinya, dan dapat menunjukkan kinerja yang optimal,” harap Saply.
Begitupun juga Saply minta agar tenaga non PNS dapat menjalankan tugas dan bertanggung jawab secara profesional dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, serta mematuhi hari kerja dan jam kerja.
“Bagi yang melanggar kedisiplinan tentu akan kita berikan sanksi, antara lain berupa teguran, hingga sanksi pemberhentian sesuai evaluasi yang dilakukan,” tutupnya.