Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd.SH Pimpin Apel Pagi di kantor Bawaslu Bawaslu
  • Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses Kriminal
  • 20 % Dana Desa Tahun 2022 Di Pergunakan Untuk Ketahanan Pangan Dan Hewani Nasional
  • Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Menghadiri Undangan Dandim 0426 Tulang Bawang Daerah
  • POSPERA: Apresiasi Prestasi, Polsek S.P & Polres Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Kades Arif Suhada Tak Ada, Seleksi Jabatan Perangkat Desa Daerah
  • Mengemban Tugas Sebagai Sosok Pemimpin PJ Bupati Kabupaten Mesuji Drs Sulpakar M.M Tak kenal Lelah Pijakan kedua Kakinya Di Desa Margo Makmur dan Margorahayu BANSOS
  • Eva Dwiana Ajak Masyarakat Dan Jajaran Jadi Tuan Rumah Yang Di Acara Hut Apeksi Propinsi Lampung

Seorang Buruh Harian Lepas Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi

Posted on 10/01/2023 By PenanggungJawab Berita Lampung Utara Kepala Biro : Juaini Adami/Wartawan : Parmanudin (Arman) Tak ada komentar pada Seorang Buruh Harian Lepas Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi

Kotabumi-Posperanews-TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama dengan tim TEKAB 308 Presisi Krim-um Polda Lampung kembali meringkus seorang inisial EY (31) pada Minggu malam tanggal 8 Januari 2023 pukul 20.00 wib, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja “mawar” warga Lampung Utara.

EY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Dusun Tamansari Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan itu ditangkap saat dirinya sedang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan Kotabumi Udik.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan telah menangkap dan mengamankan terduga pelakunya atas laporan keluarga korban an.Nasir (70) “ujarnya, Senin (9/1/2023)

Dikatakan oleh Kasat AKP Eko berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali yakni pada Bulan April 2015 dengan cara pelaku datang kerumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor, lantas masuk rumah, kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Kemudian kedua kalinya pada Bulan November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga lorban pingsan kemudian menyetubuhinya hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan, terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (JN/ARM)

Post Views: 70
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Laka Lantas Jl. Lintas Timur KM 172 Akibatkan 1 Korban Jiwa Mrninggal Dunia
Next Post: Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Related Posts

  • PPKM Warga Resah, Maraknya Pencuri Ayam di Dua Desa Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Daerah
  • Polres Mesuji Tekab 308 Berhasil Ungkap Kasus Senpi KABUPATEN MESUJI
  • Pelaku Curas Di Bunga Mayang Lampung Utara, Di Ringkus Polisi Kriminal
  • Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berusia Di Bawah Umur Kriminal
  • Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut Kriminal
  • Empat Penambang Batu Ilegal Di Tangkap Polisi Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Sonny Imawan Launcingkan Pertashop, Meminimalisir Jarak Tempuh menuju POM Bensin Terdekat. Daerah
  • PS Alias Pf Di Ringkus Polsek Abung Barat Karena Apem Nasional
  • DUA TAHUN BURON DPO KASUS CURAT BERHASIL DI RINGKUS TEKAB 308 POLRES LAMPUNG UTARA Kriminal
  • Di Tinggal Sebentar Pencuri Menggasak Dua Handphone Jenis Android Kriminal
  • Rasa Puji Syukur Sony Imawan -Atas Semangatnya Bersama Masyarakat Mulya Agung Sama-Sama Sepepakati Perdamaian Dengan Pihak Perusahaan PT. Garuda Bumi Perkasa DESA
  • Diduga Lakukan Pemerasan Dan Penipuan, Tiga Orang Warga Diamankan Polisi Kriminal
  • Supardi:Peningkatan Infrastruktur Jalan Desa Simpang Mesuji Sebelum Lebaran Selesai Daerah
  • KANTOR REDAKSI GERBBANG SUMATRA DI KUNJUNGI ANAK² PKL DARI SMKN 3 KOTABUMI ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme