Posperanews.com -Perusahaan jasa penyaluran tenaga kerja PT Citra Putra Indarab (CPI) memberikan sosialisasi dua Desa di Kabupaten Mesuji Sriwijaya, Adi Luhur Kabupaten Mesuji Lampung.
Sosialisasi Perusahaan Memberikan peluang kerja ke luar negeri serta untuk masyarakat terkait Pekerja Migran Indonesia, (PMI), Agenda Sosialisasi digelar di Balai Desa Selasa (12/7/2022).
Dalam hal sosialisasi kepada masyarakat berkerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Lampung dan Disnakertrans Kabupaten Mesuji .
Turut hadir Suhemi SE selaku pihak Disnakertrans Kabupaten Mesuji, Ahmad Fauzi SE.MM dari BP2MI Lampung, Bintang Purna Irawan selaku pihak PT.CPI Mesuji cabang Lampung, Camat, Kepala Desa beserta aparatur dan masyarakat.
“Suhemi Mewakili Penjabat Bupati Drs. Sulpakar.M.M menyampaikan kepada masyarakat peserta sosialisasi bahwa masyarakat Calon Pekerjaan Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar memilih perusahaan yang benar benar legal, diakui oleh pemerintah, sehingga keamanan kerja bisa terjamin. katanya
Dia berpesan kalau ingin bekerja keluar negeri usahakan memilih perusahaan yang pengelolaannya dari warga Mesuji dan PT.CPI Mesuji cabang Lampung ini
Salah satu perusahaan yang legalitas nya jelas dan diakui oleh pemerintah” kata Suhemi
Ahmad Fauzi menambahkan kakau pihak BP2MI Lampung ialah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ucanya
Dimana sebuah lembaga Pemerintah yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi tuturnya
Komitmen BP2MI untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi pekerja pungkasnya.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.
Mulai dari informasi pasar kerja, prosedur penempatan, serta pelindungan bagi PMI diluar negeri sebagai warga negara Very Very Important Person (VVIP) yang wajib diberikan perlindungan oleh negara,”disampaikan Ahmad Fauzi
Sedangkan didalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI jelas mengatur keterlibatan wewenang pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten hingga pemerintah Desa terkait pelindungan PMI
Ahmad Fauzi menambahkan bahwa hasil dari pertemuan Kepala BP2MI (BENNY RHAMDANI) dengan pihak pemerintah Taiwan adalah sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan nasib PMI terkait kenaikan gaji
Akhirnya pemerintah Taiwan menyetujui dengan kesepakatan
1. Pihak Taiwan setuju menaikkan gaji dari 17.000 NT menjadi 20.000 NT perbulan yang sejak tahun 2017 belum pernah naik, artinya jika dalam 3 tahun bekerja PMI kurang lebih mendapatkan keuntungan 54 juta Rupiah.
2. Pihak pemerintah Taiwan bersedia menghilangkan fee angency yang selalu dibebankan kepada PMI sebesar 60.000 NT atau setara 32 juta,” ucapnya
Ahmad Fauzi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin jadi PMI atau ingin tau informasi mengenai penempatan serta peluang bekerja ke luar negeri bisa menghubungi Disnaker Mesuji melalui Desa dan selanjutnya Disnaker Mesuji akan menyampaikan
beberapa perusahaan yang benar-benar legal yang telah diakui oleh pemerintah seperti PT.CPI. Mesuji Cabang Lampung pimpinan bapak Bintang Purna Irawan.
“Kami berharap kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri supaya berangkat secara legal jangan terbujuk dengan oknum yang tidak jelas.
Kami dari pihak BP2MI merekomendasikan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menghubungi Bapak Bintang Purna Irawan melalui Kepala Desa setempat” Pesannya.