Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • “Martono” Keselamatan Pengunjung Harus Di Prioritaskan ORGANISASI
  • Polda Lampung Gandeng Keluarga Besar Tentara Masyarakat (KBTM) Polda Lampung
  • Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri POLRI
  • Apotik Zetha Medica Gelar Pengobatan Gratis Terhadap Warga Terdampak Banjir Daerah
  • Apri Susanto. S.Pd Ketua Bawaslu, Hadir Upacara HUT 13 Sejarah Berdirinya Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Akibat Guyuran Hujan Deras Banjir Meluap Kepermukaan Jalan sampai 40 Cm Dapat Respon Langsung Dari Pemda Kabupaten Mesuji DESA
  • Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik Daerah
  • Diduga Tidak Seperti Keinginan Menteri, Masyarakat Minta KPK Evaluasi Dinas PUPR Mesuji Daerah

Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang III Di Waykanan

Posted on 26/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang III Di Waykanan

Pemkab Way Kanan adakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang III Tahun 2021

posperanews.com Waykanan :Bertempat di gedung serbaguna (GSG) Kabupaten way Kanan Dalam sambutannya Bupati Way kanan Raden Adipati Surya Menyampaikan Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan. Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung. Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini”ungkapnya

Dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

Penerapan Protokol Kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih.

Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pemilihan kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam Keadaan Sehat.

Permendagri 72 ini diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak Menutup kemungkinan Pemerintah pusat akan melakukan Penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka saya sangat berharap Bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya.

Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pemilihan Kepala Kampung merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas Luber Jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Asas Langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.

Asas Umum, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih.

Asas Bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

Asas Rahasia, dimaknai bahwa pemilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasian pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.

Asas Jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesi pemilihan dan semua komponen yang terlibat baik Calon yang Berhak Dipilih, warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlaku jujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan.

Asas Adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua Calon yang Berhak Dipilih.

Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kalau tidak ada Halangan Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung, Maka Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.

Kami berharap Panitia Pemilihan Kampung dapat bekerja secara Optimal sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan Kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil Pemilihan Kepala Kampung Optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius.tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkopimda Kabupaten Way KananKepala Badan, Dinas, Kantor dan Kabag dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way kanan (TM)

Post Views: 320
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Sebanyak 1800 Dosis Saply TH Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima Vaksin”
Next Post: Kepsek SMAN 1 Abung Semuli akan di panggil Cabdin Ada apa ?

Related Posts

  • Relawan Ir. H Joko Widodo Berharap KPK Bongkar Bansos Sampai Ke Tingkat Desa Daerah
  • Panglima Andika Perkasa Proses TNI yang Tendang Suporter di Kanjuruhan Nasional
  • 1 Lagi Warga Kecamatan Simpang Pematang Meninggal Karena Covid 19, Pospera Ingatka Cegah Kerumunan Masyarakat Covid 19
  • Koramil 0412/10 Tanjung Raja Hadiri Acara Sosialisasi Di Desa Priangan Baru Daerah
  • Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati Daerah
  • MESUJI LAMPUNG : Desa Mukti Karya di Duga Mar-Up Anggaran Dana Desa Pembuatan Jalan Rabat Beton Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Desa Eka Bayu Prasetya, Bagikan 173 Sertifikat Daerah
  • 20 Kades Kecamatan Way Serdang Ikuti Pelatihan Hukum DESA
  • KPK Secara Profesional Tangani Kasus Korupsi Formula-E Siap Cari Tersangka KORUPSI
  • Realisasikan BlT-DD 95 KPM di Desa Jaya Sakti BLT
  • Silaturahmi Parpol, Bawaslu Lebih Baik Mencegah dari Pada Menindak Bawaslu
  • Bupati Pimpin Upacara Apel Forkopimda di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Berbagai Organisasi Pesan Khusus Untuk Wakil Bupati Yang Baru Dilantik Daerah
  • Kapolda Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme