*Sukardi SH : Usut Tuntas Pemalsu Surat Pindah Mengajar Guru*
PosPeraNews Lampung Selatan ,- Sejatinya seorang Pendidik (Guru) mempunyai sifat-sifat yang jujur dan beretika dengan baik. Hal ini disebabkan ditangan seorang gurulah dititipkan pendidikan, akhlak dan karakter generasi Bangsa ini.
Namun sifat oknum guru yang satu ini tidak patut untuk ditiru. Dengan ambisi ingin mengajar dekat dengan kediamannya, ia diduga melakukan hal yang sangat melanggar hukum. Membuat surat keterangan/rekomendasi pindah mengatasnamakan Kepala Sekolah tempatnya mengajar, sekaligus menduplikatkan stempel sekolah.
Sementara setelah berita pemalsuan rekomendasi pindah mengajar Putri Sisca viral di beberapa online, Putri Sisca mendatangi kediaman kepala Sekolah SD 2 Tanjung Baru Maria S.Pd. ( 26-04-2021). Putri Sisca mencoba melobi Maria S.Pd untuk merubah rekomendasi yang terlanjur dipalsukannya namun ditolak oleh Maria. Maria beralasan tidak ingin terlibat dengan permasalahan Putri Siska.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Americo saat diminta tanggapan adanya informasi dugaan pemalsuan surat rekomendasi pindah mengajar yang dilakukan seorang guru dilingkungkan Instansi dunia Pendidikan mengatakan, kalau memang terbukti adanya pemalsuan, itu merupakan ranah diri guru itu sendiri. Dan SK Pindah Mengajar ke SD Rajabasa, Kec. Rajabasa, Lampung Selatan yang telah dikeluarkan dan diterima oleh Sisca Putri Suhendro akan dicabut, dan yang bersangkutan dikembalikan mengajar di tempat sekolah asal.
“Ga bisa itu, kalau surat rekomendasi pindah nya hasil rekayasa, berarti SK itu batal dan dia dikembalikan ke sekolah asal” jelas Thomas Americo.
Praktisi Hukum, Mustika Sani, S.H, M.H melihat hal ini mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan jangan menganggap sepele persoalan dugaan pemalsuan yang dilakukan Putri Sisca Suhendro. Tidak hanya sekedar minta maaf lalu urusannya selesai.
” Ini jangan dianggap sepele. Harus diungkap siapa yang mendorong Dia (putri-red) berani melakukan itu. Apakah ada oknum Pejabat Dinas yang terlibat, semua harus diberi sanksi tegas,” ucap Mustika saat diminta tanggapannya melalui sambungan seluler, Jumat (30/04/2021).
Mustika juga mendorong Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Baru melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum. Karena apapun yang nanti dilakukan Putri di sekolah yang baru tempat dia mengajar, tidak akan terlepas dari nama Kepala Sekolah SDN 2 yang memberikan Putri rekomendasi/persetujuan pindah mengajar.
Sementara itu Sekretaris Jendral LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H tidak merasa heran dengan apa yang dilakukan Putri.
Menurutnya, tidak mungkin seorang guru berani melakukan itu bila tak ada dukungan dari Oknum di Dinas Pendidikan atau Pemkab.
” Berani tidak Kadis mengusut dan memberikan tindakan kepada oknum-oknum tersebut bila terbukti? tanya Sukardi, Jumat (30/04/2021).
Menurutnya, selain masalah guru tersebut masih banyak lagi oknum-oknum di Dinas Pendidikan yang “bermain-main” dengan anggaran. Dana Bos, rehab gedung, Siplah, dan lain-lain. ” Ini juga harus dibuka publik,” katanya. ( Redaksi )