Posperanews.com, Lampung Utara- Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan sumur bor terletak di dusun dua (2) sumber anggaran dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp.48.128.400 (empat puluh delapan juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa Hujan Mas.Selasa 7/2/2022.
Disampaikan oleh masyarakat Desa Hujan Mas kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa Hujan Mas, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, penampung air dan pipanisasi nya, seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain,” Ujar masyarakat.
Diduga kepala Desa Hujan Mas Mariam telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Harapan masyarakat Desa Hujan Mas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat dan Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit dan memeriksa pekerjaan sumur bor mantan Kepala Desa Hujan Mas kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.
Sampai berita ini diterbitkan mantan Kepala Desa Hujan Mas Mariam belum dapat untuk dikonfirmasi.
(Red*Juaini/Ansori)