Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Aksi Penodongan Siang Bolong di Desa Simpang Mesuji Bendungan Wisata Air Daerah
  • Kades TKM Ajak Masyarakat Gotongroyong DESA
  • Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 ke 89 KPM Desa Gedung Ram Bantuan Langsung Tunai
  • Polres Lampung Utara Gelar Peyuluhan Hukum Kepada Personel Polri POLRI
  • Pemda Lampung Utara Terus Berkoordinasi Dengan Pihak Polres Menyikapi Persoalan Anak Dibawah Umur Daerah
  • DPD POSPERA Lampung Resmi Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN Ke Polda Lampung Daerah
  • Ketua BNSP RI Resmi Menetapkan Asesor di Lingkungan Pers Indonesia. POSPERANEWS nasional
  • Mewakili masyrakat Pj Bupati Mesuji Sulpakar M.M Sampaikan Keinginananya ke Arinal Gubernur provinsi Lampung KABUPATEN MESUJI

Sumur Bor Di Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat“Mangkrak”

Posted on 07/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Sumur Bor Di Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat“Mangkrak”

Posperanews.com, Lampung Utara- Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan sumur bor terletak di dusun dua (2) sumber anggaran dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp.48.128.400 (empat puluh delapan juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa Hujan Mas.Selasa 7/2/2022.

Lokasi Sumur Bor

Disampaikan oleh masyarakat Desa Hujan Mas kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa Hujan Mas, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, penampung air dan pipanisasi nya, seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain,” Ujar masyarakat.

Diduga kepala Desa Hujan Mas Mariam telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat Desa Hujan Mas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat dan Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit dan memeriksa pekerjaan sumur bor mantan Kepala Desa Hujan Mas kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Sampai berita ini diterbitkan mantan Kepala Desa Hujan Mas Mariam belum dapat untuk dikonfirmasi.

(Red*Juaini/Ansori)

Post Views: 431
DESA

Navigasi pos

Previous Post: Dinas kominfo Sambut Rombongan Pengurus PWI Lampung Utara
Next Post: Mulai Bawaslu Mesuji, Pesiapan Pemilu 2024, Sekolah Menegah Atas Jadi Sasaran Utama

Related Posts

  • Edi Santosa, Kades DKM Bagi Uang Rp. 300.000 Untuk 71 Keluarga Penerima Manfaat BANSOS
  • Mantap..! Desa Muara Tenang Adakan Hiburan Wayang Kulit Budaya
  • Stakeholder Kecamatan Menyaksikan Kegiatan Padat Karya di Desa Nuryanto Kabupaten Mesuji Daerah
  • Kapolsubsektor Rawajitu Utara Giat Juma’at Curhat di Desa Sidang Way Puji DESA
  • Serda Abdul Cholik Hadiri Kegiatan Musrenbang Desa Karang Waringin DESA
  • Mafia Tanah, Desa Sungai Cambai, Presiden Joko Widodo Konflik Agraria Jajaran Polri Untuk Memperjuangkan Hak Masyarakat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Sempat Viral Di Simpang Mesuji, Bos pemancingan Kini Dibalik Jeruji Besi Kriminal
  • Kehadiran Bawaslu Saat Gelar Rapat, Dari Temuan Meringankan Beban KPU Mesuji Bawaslu
  • Tukang Becak Dan Pencari Rongsokan santap Siang Bersama Dengan Kapolres Lampung Utara POLRI
  • Polres Lampung Utara Terbitkan DPO Terhadap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kemuning Kriminal
  • Masyarakat Mesuji :Terimakasih Sulpakar Bangun Jalan Kami, Saran Penting Untuk Bapak!? Daerah
  • Ketua GRIB: Apresiasi Polres dan Polsek simpang-pematang Tangkap Pengedar Narkoba di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Edi Santosa, Kades DKM Bagi Uang Rp. 300.000 Untuk 71 Keluarga Penerima Manfaat BANSOS
  • Jepri Sekrap Jalan Untuk Kepentingan Umum Para Petani SOSIAL

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme