Lampung utara – Posperanews -Tidak diberikan uang untuk membeli barang haram jenis sabu oleh mantan istri, seorang pria di Kotabumi lakukan perbuatan anarkis di rumah mantan mertua serta mengancam menggunakan senjata tajam, Senin (07/02/2022)
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 10:30 WIB, di kediaman Ningsih orang tua korban, Jalan Padat Karya Rt 4 LK 1, Kelurahan Rejosari, kecamatan Kotabumi.
Kronologis kejadian, pada saat pelaku yang bernama Guntori (30th) bersama saudaranya mengantarkan anaknya ke rumah mantan istri yang bernama Yuliana (24th).
Kemudian setibanya di rumah sang mantan istri, pelaku diduga mengajukan persyaratan apabila kedua anaknya hendak dipulangkan, maka korban harus memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan ironisnya lagi pelaku berterus terang bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Mendengar pernyataan tersebut, sang mantan istri pun menolak. Merasa tidak terima, seketika pelaku langsung mengamuk merusak pintu, atap rumah, kendaraan roda dua korban, serta mengancam gunakan senjata tajam.
Tidak puas dengan perbuatannya, pelaku pun tega menganiaya anak korban dengan memukuli, hingga Ningsih ibu korban melindungi cucu nya yang pada saat itu merasa ketakutan.
“Tadi sekira pukul 10:30 dia datang sama saudaranya marah-marah minta uang lima ratus ribu, bilangnya untuk beli sabu sambil nganter anaknya, tapi enggak dikasih sama anak saya terus dia ngamuk nerjang pintu sambil bawa badik,” ungkap Ningsih.
Menurut pengakuan Yuliana ibu dua anak tersebut, kejadian ini bukanlah hal pertama namun kerap kali terjadi apabila sang mantan suami meminta uang dan tidak diberikan. Kali ini kejadian yang paling parah dan bisa saja menimbulkan korban jiwa.
“Mantan suami saya itu memang sering begitu, datang marah minta uang mukulin anak hari ini paling parah karena udah merusak rumah dan ngancam pakai senjata tajam,” tutur Yuliana.
Dari kejadian tersebut, korban beserta keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib yaitu, Polsek Kotabumi Kota, wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh pihak Polsek Kotabumi Kota dengan Nomor Laporan: LP /54/ B-1 / ll /2022/Polda lampung/ Res Lu/ Spk Sek. Kotabumi Kota.
Kepada pihak kepolisian, korban dan keluarga sangat meminta agar perbuatan pelaku dapat segera di proses, agar tidak terulang kembali peristiwa yang mengancam nyawa korban dan keluarga. (*Juaini/Arman)