Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Polres Mesuji Gelar Sefety Riding Gandeng Warga Cabang PSHT Kabupaten Mesuji Daerah
  • Melalui Lat Pra Ops Ketupat Krakatau 2021 Tingkatkan Profesionalisme Polri, Polres PESAWARAN Daerah
  • Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Mutasi Kapolres Nasional
  • Sekretaris Mesuji ‘Bantah itu Tidak Benar’ Terkait Tuduhan Pengondisian Setoran Proyek PUPR Daerah
  •  Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Raya Melaksanakan Konferensi Pers, Setelah Lumpuhkan Target Kriminal
  • 60 Menit Sudah dinyatakan covid 19, kenapa dirujuk Keluar Mesuji Daerah
  • PA 212 Tak Dukung Pencapresan Anies Baswedan di Pilpres 2024 yang Diusung NasDem Politik
  • Kepala Desa’ Agung batin Bagi BLT, Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Bantuan Langsung Tunai

Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan.

Posted on 10/06/2021 By pospera Tak ada komentar pada Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan.

Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan.

Lampung (Posperanusantaranews) 100 butir pil ekstasi dan senjata api rakitan lengkap dengan 4 butir amunisi peluru tiga ponsel genggam dan satu unit mobil. Dua oknum Polisi berpangkat Briptu yang tertangkap atas kepemilikan bersama seorang warga sipil.(10/6/21)

Setidaknya dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  dan Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

“,Dalam keteranganya, Kapolres kota Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya menyerahkan kasus ini ke bidang Profesi dan Pengamanan (BidProdam) Lampung
Kedua anggota Polri itu adalah, Briptu Zevri Oktavea, Bintara Humas Polda Lampung yang mutasi ke Bidang TIK, dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Satreskrim Polres Metro.

Bigadir ZO bertugas di Polda dan IEA bertugas di Satreskrim Polres Metro.

Kedua Bintara itu kini di tangani Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Selain pasal pengedar narkoba mereka juga akan di bidik pasal UU Darurat terkait senjata api ilegal.

Hasil lebih lanjut akan disampaikan ke publik. “Masih kami dalami dan kembangkan, yang jelas pelaku tindak pidana narkoba pasti hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.

“Melalui via WhatsApp  Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad Polda Lampung  Untuk pelanggaran kode etik polri kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003“) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan penjabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Setelah adanya kekuatan hukum tetap dapat diberhentikan.(Red-Nawacita)

Post Views: 392
Narkotika, POLRI, POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan
Next Post: Material Mesuji Di Nilai Terlalu Tinggi, Ormas Nawacita Jokowi Pertanyakan Perbup SSH

Related Posts

  • Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Wapres: 40 Persen Alokasi untuk UMKM POSPERANEWS nasional
  • Polres Lampung Utara Gelar Razia Gabungan Bersama Dispenda Dan Jasa Raharja POLRI
  • Kapolsek Simpang Pematang Adakan Giat Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Panca Jaya KABUPATEN MESUJI
  • Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat Nasional
  • Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus Nasional
  • Warga Ucapkan Terima Kasih Dengan Kegiatan Jumat Curhat POLRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PNS UPTD 6 diDuga Kangakangi UU PERS NO.40 TAHUN 1999 dan PP53 Nasional
  • Pasca pertikaian berdarah, Letkol Kav Joko Sunarto, S.Sos M.Han Siagakan Pasukan Daerah
  • PEMDES Adi Luhur Kembali Bagikan BLT – DD Tahun 2022 Tahap 2 Kepada 92 KPM BANSOS
  • Dinas PUPR Lampung Utara Adakan Penyegaran Struktural Nasional
  • Bupati TBB Umar Ahmad, Mengapresiasi Program SKPP  Bawaslu RI di Lampung Daerah
  • Desa Eka Bayu Prasetya, Bagikan 173 Sertifikat Daerah
  • Lampung Utara Meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Daerah
  • POSPERA KABUPATEN LAMPUNG UTARA BERIKAN REWARD KEPADA KAPOLRES ATAS KERJA KERASNYA ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme