Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan.
Lampung (Posperanusantaranews) 100 butir pil ekstasi dan senjata api rakitan lengkap dengan 4 butir amunisi peluru tiga ponsel genggam dan satu unit mobil. Dua oknum Polisi berpangkat Briptu yang tertangkap atas kepemilikan bersama seorang warga sipil.(10/6/21)
Setidaknya dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
“,Dalam keteranganya, Kapolres kota Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya menyerahkan kasus ini ke bidang Profesi dan Pengamanan (BidProdam) Lampung
Kedua anggota Polri itu adalah, Briptu Zevri Oktavea, Bintara Humas Polda Lampung yang mutasi ke Bidang TIK, dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Satreskrim Polres Metro.
Bigadir ZO bertugas di Polda dan IEA bertugas di Satreskrim Polres Metro.
Kedua Bintara itu kini di tangani Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Selain pasal pengedar narkoba mereka juga akan di bidik pasal UU Darurat terkait senjata api ilegal.
Hasil lebih lanjut akan disampaikan ke publik. “Masih kami dalami dan kembangkan, yang jelas pelaku tindak pidana narkoba pasti hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.
“Melalui via WhatsApp Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad Polda Lampung Untuk pelanggaran kode etik polri kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003“) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan penjabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Setelah adanya kekuatan hukum tetap dapat diberhentikan.(Red-Nawacita)