Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Jika Elpiji 3 Kg Naik, Jokowi Akan Catatkan Sejarah, Presiden Yang Meniadakan Subsidi Bagi Rakyat Ekonomi
  • Dua Pria Remaja Di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Gelar Vaksinasi Massal, Polres Lampung Utara Bagikan Door Prize Untuk Masyarakat Nasional
  • Dua Dari Empat Pelaku Ranmor Di Ringkus Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • 2 Pemuda Bernasib Malang Tabrak Lari Dikejar Masa Daerah
  • Masyarakat: Soroti Rigid Beton Retak dan Putus Jl. Propinsi Lampung di kabupaten Mesuji Daerah
  • Desa Budi Aji Sudah Hancur Rabat Beton Diduga Korupsi Material DESA
  • Pospera Ajak Warga, Berkolaborasi Bersama Pemerintah TNI-POLRI Menjaga Situasi Kamtibmas Budaya

Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum

Posted on 27/07/202027/07/2020 By pospera Tak ada komentar pada Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum

Mesuji Lampung– Jalanan rusak membuat keselamatan pengendara terancam. Banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak.

Kalau jalanan dibiarkan rusak dan menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dituntut.

Hal itu disebutkan oleh Divisi Hukum Pospera mengatakan, dasar hukum soal pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut Saipul SH, penyelenggara jalan itu tergantung jenis jalannya.
Ada jalan provinsi dan ada jln kabupaten ada jln desa dan lain-lain, tergantung jalannya.

Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut,” ungkap nya”Yang bertanggung jawab, misalnya dinas PUPR propinsi kalau di jalan provinsi. , kalau di kabupaten ya dinas PUPR kabupaten dan kalau Nasional itu menteri PUPR. Jadi ada penanggung jawabnya.”

Kemudian dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).(Nawacita)

Post Views: 512
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Korem Merauke Buka Lahan Tidur Dalam Rangka Ketahanan Pangan
Next Post: Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan

Related Posts

  • Polisi Bersama Warga Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor Nasional
  • PEKAT IB; Lapor Pak Menteri BUMN Erick Thohir: Gawat Register 45 Banyak yang Korupsi PLN Daerah
  • Wakili Kominfo Mesuji Melinda Menjadi Peserta Terbaik Pelatihan Public Speaking dan MC se Provinsi Lampung KABUPATEN MESUJI
  • Pilkada Didepan Mata, Lembaga Penyelenggara Sudah Merancang Persiapan Nasional
  • Miris,,Jalan Gendot Hancur Dan Berlumpur Nasional
  • MEMERIAHKAN HARI ULANG TAHUN KE-77, BUPATI MESUJI GALAKAN BUDAYA Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 ke 89 KPM Desa Gedung Ram Bantuan Langsung Tunai
  • Bawaslu RI Tersorot Tidak Profesional Dalam Rekruitmen Struktur Penyelenggara Bawaslu
  • Tiga Pelaku TP Narkoba Di Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Mesuji: Sudah Lama Menderita Masyarakat, Memohon Pemekaran Kampung DESA
  • Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd S.H Giat Implementasi PKD Tanjung Raya Kordiv SDMO Gelombang II Bawaslu
  • Desa Aji Jaya Laksanakan Beberapa Perayaan Hut RI Ke-77 Salah Satunya Dimeriahkan Lomba Tumpeng Tingkat RT Budaya
  • Apotik Zetha Medica Gelar Pengobatan Gratis Terhadap Warga Terdampak Banjir Daerah
  • Juaini Adami Harapkan Inspektorat Serius Tangani Pajak Desa Madukoro ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme