Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Berkomentar kurang pantas di medsos ASN dinas pendidikan lampung utara meminta maaf Uncategorized
  • Desa Adi Mulyo Gunakan Dana Desa (DD) Bangun Drainase INFRASTRUKTUR
  • Polres Lampung Utara Terbitkan DPO Terhadap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kemuning Kriminal
  • Rapat Persiapkan Hut Mesuji Keseluruhan Kepala Desa Kecamatan Mesuji Timur DESA
  • Terulang Kembali Taman KeHati Mekarsari Menelan Korban Tenggelam KABUPATEN MESUJI
  • Ferdi Akbar Ketua LSM Pematank Apresiasi Giat Sat Lantas Cor Jalan Berlubang, untuk Meminimalisir Pengguna Jalan Terjebak Lubang INFRASTRUKTUR
  • Saat Sertijab Beddi.M.H Ucapkan Terimaksih Untuk Emron, Dan Pesan Penting Untuk Kadis Kominfo Muhammad Mausirudin Nasional
  • Dear Bupati, Dear Gubernur Lampung Warga Timbun Jalan Alternatif Rusak dan Berlubang Masih Banyak Daerah

Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum

Posted on 27/07/202027/07/2020 By pospera Tak ada komentar pada Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum

Mesuji Lampung– Jalanan rusak membuat keselamatan pengendara terancam. Banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak.

Kalau jalanan dibiarkan rusak dan menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dituntut.

Hal itu disebutkan oleh Divisi Hukum Pospera mengatakan, dasar hukum soal pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut Saipul SH, penyelenggara jalan itu tergantung jenis jalannya.
Ada jalan provinsi dan ada jln kabupaten ada jln desa dan lain-lain, tergantung jalannya.

Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut,” ungkap nya”Yang bertanggung jawab, misalnya dinas PUPR propinsi kalau di jalan provinsi. , kalau di kabupaten ya dinas PUPR kabupaten dan kalau Nasional itu menteri PUPR. Jadi ada penanggung jawabnya.”

Kemudian dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).(Nawacita)

Post Views: 328
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Korem Merauke Buka Lahan Tidur Dalam Rangka Ketahanan Pangan
Next Post: Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan

Related Posts

  • Masyarakat Mesuji :Terimakasih Sulpakar Bangun Jalan Kami, Saran Penting Untuk Bapak!? Daerah
  • Masyarakat Desa Margorahayu Keluhkan Polusi Yang di Akibatkan Oleh Tobong Arang Nasional
  • Supardi Kades Simpang mesuji Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kasat Lantas Polres Mesuji DESA
  • Jokowi Perlu Tahu, Apa kabar Jalan Tol: Ruas JTTS Terbanggi-Besar Pematang Panggang-Kayu Agung INFRASTRUKTUR
  • Lampung Utara Mendapat Penghargaan Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021‎ Daerah
  • Akibat Kebijakan Camat, Elfiana Bersama 10 Anggota DPRD Tinjau PT. BTLA Ke Mesuji Timur Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pelaku Perampasan Hand phone (HP) Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Selatan Kriminal
  • Pahalanya Salat Tarawih 10 akan diselamatkan dari Kejadian Buruk yang Menimpa POSPERANEWS nasional
  • Dua Aliansi Masyarakat Desa Margo Makmur dan Margorahayu Blokir Mobil Sampah Lingkungan Hidup DESA
  • Wakil Bupati Lampung Utara Terima Audiensi Dengan AWPI Daerah
  • Sekretaris Mesuji ‘Bantah itu Tidak Benar’ Terkait Tuduhan Pengondisian Setoran Proyek PUPR Daerah
  • Dinas kominfo Sambut Rombongan Pengurus PWI Lampung Utara Daerah
  • Pak Menteri:”PAMSIMAS Di Kabupaten Mesuji Banyak Gak Jelas Daerah
  • Akhir Bimtek SIPS, Hermansyah S.HI, M.H Menyerahkan Sebuah Buku Ke Bawaslu Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme