Pesawaran-Posperanews–Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus tersangka ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat atas nama Zaidan, Sabtu (10/09/2022) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pantauan awak media, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung menangkap tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.
“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan panggilan yang ke dua dan yang hadir dalam panggilan ini hanya tersangka Abdul Manaf, sementara Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan kembali mangkir tanpa keterangan.
“Ketua GMBI Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf hari ini hanya datang seorang diri, sementara Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan kembali mangkir tanpa keterangan yang resmi,” Kata Supriyanto, Sabtu (10/09/2022).
Dirinya menjelaskan, terkait ketidak hadiran terhadap tersangka Zaidan, dirinya menegaskan pihaknya akan melakukan upaya panggilan paksa atau jemputan paksa.
“Kita akan cari tersangka Zaidan dan kita keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dia tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik,” tegasnya. (W/Jn)