Pospera Nusantara news Mesuji — Anggota Piket Posko Satgas PPKM Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji melaksanakan atau memberikan Surat Edaran Tentang (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) di wilayah Kecamatan Simpang Pematang.Minggu (08/08/2021)
Dalam acara tersebut hadiri para petugas PPKM yaitu, anggota Koramil 426-01 Simpang Pematang Sertu I Nengah Nuastra, Brigpol Agus S Sudirman, dari Kesehatan Puskesmas Fajar fernando serta dari Kecamatan Jumadi, Anggota Pol PP dan Imam S.
Bhabinkamtibmas Brigpol Agus S Sudirman mewakili Kapolsek Simpang Pematang menjelaskan, “ya, adapun tujuan PPKM seperti pembatasan aktivitas pemilik atau pengelola cafe angkringan Alun-alun Simpang Pematang dan rumah makan agar tutup pukul 20:00 Wib, jelas Agus.
Lanjutnya, Rumah makan atau cafe tidak boleh memberikan tempat makan di tempat dan di perbolehkan delivery atau di bungkus agar dibawa pulang, terang Bhabinkamtibmas Simpang Pematang.
Untuk itu, “kami para petugas PPKM Simpang Pematang hanya untuk mengimbau kepada masyarakat untuk melarang kegiatan hiburan orgen tunggal, kuda lumping saat acara resepsi pernikahan atau khitanan(Meong))