Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Dua Pria Remaja Di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Ketua DPRD :Dinkes Mesuji Serius Tangani Covid-19 Daerah
  • Pemberian Piagam Kepada Bupati Lampung Utara Menuai Kritkikan Daerah
  • Juaini Adami Tagih Ucapan Sekda Terkait Kendaraan Dinas Daerah
  • Desa Gedung Srimulyo Kini Miliki Ambulance DESA
  • Mantap..! Kian Memanas Tim Polda Lampung Langsung Turun Cek Limbah PT. Garuda Bumi Perkasa Gaya Hidup
  • Sebanyak 1800 Dosis Saply TH Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima Vaksin” Daerah
  • Bejat Dua Pelaku Perkosaan Di Bekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal

Tokoh Adat Di Lampung Utara Meminta Pemerintah Secepat Mungkin Sikapi Persoalan Tapal Batas

Posted on 23/08/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Tokoh Adat Di Lampung Utara Meminta Pemerintah Secepat Mungkin Sikapi Persoalan Tapal Batas

Lampung Utara – Posperanews – Tokoh adat marga sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga Bungamayang diklim oleh masyarakat Marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB).

Secara gambalang salah satu tokoh adat marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna kepada sejumah wartawan menjelaskan bahwa perbatasan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini dengan tegas Batin Sempurna, mengatakan bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

“ Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” tegas Rais gelar Batin Sempurna saat dikonfirmasi di kediaman tokoh adat Lampung Utara Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung. Selasa (23/8/2022).

Kemudia lanjut Batin Sempurna, saat ini dari kabupaten Tulang Bawang Barat marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.

“ Meraka (Marga Buay Bulan) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat marga Bungamayang,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah yakni legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.

“ Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah marga adat sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran. Oleh sebab itu sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ” ujarnya.

Sementara itu, Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung yang juga merupakan tokoh adat marga sungkai Bungamayang menyampaikan hal yang sama bahwa, Dimana selaku tokoh adat mewakili adat marga Sungkai Bungamayang memiliki hak adat dan hak marga.

“ Kami ini memiliki hak adat dan hak marga yakni berupa Sesan (Pemberian) berupa tanah ulayat batas marga yang diberikan oleh marga Abung Siwo Migo,” jelas Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung.

Lebihlanjut Sutan Ratu Sepulau Lampung mengatakan, Sesan atau pemberian dari marga Abung Siwo Migo dari dahulu hingga saat ini batas wilayah adat marga Bungamayang belum pernah berubah.

“ Ternyata marga Buay Bulan kabupaten Tubaba saat ini mengklim bahwa batas wilayah mereka melewati Way Pengacaran. Dan selaku tokoh adat meminta kejelasan yang pasti disertai dengan bukti-bukti otentik,” imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung membenarkan jika sesan atau pemberian berupa tanah ulayat merupakan pemberian dari adat Lampung Abung Siwo Migo. Pada tahun 1928 terang Nadikiyang residen membuat surat tanpa ada musyawarah dari kedua belah pihak.

” Tidak mungkin residen membuat surat tanpa melihat dan muswarah dari kedua belah pihak baik pemberi atau pun penerima yakni Abung Siwo Migo dan Sungkai Bungamayang, maka terbitlah residen itu yang menyatakan batasnya di Way Pengacaran,” tegas Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung.

Akuan Abung meminta kepada pemerintah darah kabupaten Lampung Utara, kabupaten Tubaba secepatnya untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika ini terjadi pembiaran dirinya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena lanjut dia, hal ini sudah membela hak ulayat adat marga sungkai Bungamayang.

“ Sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, alangkah baiknya Pemeritah daerah dan pihak terkait segera dan secepat mungkin untuk menyelsesaikan dan membenahi persoalan ini. Jika perlu dalam waktu dekat persoalan ini dapat selesai. Dan saya selaku tokoh adat Abung Siwo Migo berharap agar tidak terjadi konflik antara adat marga Sungkai Bungamayang dan adat Buay Bulan,” tukasnya. (Diq/JN)

Post Views: 339
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Juaini Adami Tagih Ucapan Sekda Terkait Kendaraan Dinas
Next Post: DPRD Dan Pemkab Lampura Akan Segera Pertanyakan Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Marga Buay Bulan

Related Posts

  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah
  • Gelar Adat Kehormatan Tuan Penata Negarou Untuk Anis Budaya
  • Antisipasi AKBP Yuli Haryudo S.E, Bersama Jajaran Kunjungi Pasar dan Pos Pelayanan Daerah
  • Ardian Saputra SH Terima Kunjungan Sembilan Kepala Desa Sungkai Jaya Daerah
  • Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP Daerah
  • Ini Penjelasan Amin ! Projects Manager PT. KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Ketua Bawaslu Mesuji Ada Catatan Penting, Untuk Tahapan Pemilu di Tahun 2023 Bawaslu
  • Sinergitas Pemantapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Mesuji Rapat Koordinasi Bawaslu
  • Woww…! MTS Negri 1 Simpang Pematang Tidak Terawat INFRASTRUKTUR
  • Bakti Sosial Dalam Rangka Serbuan Tetitorial TNI Diwilayah Lanud Pangeran M Bun Yamin Tahun 2022 di Desa Harapan Jaya BLT
  • BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau Nasional
  • Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses Kriminal
  • Pospera Lampung Utara Pererat Kerja Sama Dengan Polres Lampung Utara ORGANISASI
  • 63 KPM Desa Tanjung Beringin Terima BLT DD Tahap II BLT

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme