Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • SMAN 1 Tanjung Raja Peringati Tahun Baru Islam 1444 H Pendidikan
  • Desa Aji Jaya Laksanakan Beberapa Perayaan Hut RI Ke-77 Salah Satunya Dimeriahkan Lomba Tumpeng Tingkat RT Budaya
  • Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok Kriminal
  • Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Daerah
  • Pamatwil Polda Lampung Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran Lampung Utara POLRI
  • Jaga Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat, Polres Lampung Utara Gelar Pam Gatur Lalin POLRI
  • Kapolri Ungkap Capaian Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-75 Nasional
  • Kali ini Banjir Di Desa Aji Jaya Bukan Main Akibat Guyuran Hujan DESA

Tugas Kewenangan Dan Kewajiban Sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) 2024

Posted on 06/02/2023 By andi afriyansah Tak ada komentar pada Tugas Kewenangan Dan Kewajiban Sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) 2024

Posperanews.com  – Apa itu PKD Pemilu 2024? PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.
Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lantas apa yang dimaksud dengan PKD Pemilu 2024? Apa tugas, wewenang dan kewajiban PKD dalam Pemilu 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Berapa jumlah anggota PKD Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang.

Tugas PKD dalam Pemilu 2024
Tentang tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Tugas PKD Pemilu 2024 adalah:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
– pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
– pelaksanaan kampanye;
– pendistribusian logistik Pemilu;
– pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
– pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
– pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD dalam Pemilu 2024
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Wewenang PKD Pemilu 2024 adalah:

Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Kewajiban PKD Pemilu 2024 adalah:

Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post Views: 24,165
Bawaslu, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Ketua DPRD Kab. Lampung Utara Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Dan Tim TEKAB 308 Presisi
Next Post: DPC Pospera Lampung Utara Akan Laporkan DS Ke Polisi

Related Posts

  • Tekab 308 Polsek Tanjung Raya, Ringkus Pengguna Narkotika Kriminal
  • DPD POSPERA Lampung Resmi Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN Ke Polda Lampung Daerah
  • Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung Nasional
  • Terima Kasih POLRI Ucap Kades Buko Poso Untuk Polsek Wayserdang BANSOS
  • Jalan Etanol di Kabupaten Tulang Bawang Rusak dan Hancur, Ini Permintaan Menteri Desa! INFRASTRUKTUR
  • Ada Apa Camat Dan Capil Terlibat Urusan Roby Masyarakat Tolak Roby Calon Bawaslu Mesuji Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • DPO Kasus Curat Di Bekuk TEKAB 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara Kriminal
  • Pospera Lampung Utara Gelar Aksi “Selamatkan Lampung Utara” Daerah
  • Kades Budi Aji Sunaryo Salurkan BLT-DD Serentak Ke 92 KPM BLT
  • Warga di Buat Bingung Maraknya Jalan Berlubang Daerah
  • Tokoh Pribumi Mesuji dan Wakil Rakyat, Pemkab Mesuji Segera Kembalikan Alun-Alun Simpang-Pematang Penghijauan Seperti Semula Nasional
  • Bawaslu Mesuji Minta KPUD Mesuji Perbaiki Data TMS yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat Bawaslu
  • Bawaslu Provinsi Adakan Rakor Dan Fasilitasi Pembinaan Pengawas Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme