Posperanews.com – Apa itu PKD Pemilu 2024? PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.
Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lantas apa yang dimaksud dengan PKD Pemilu 2024? Apa tugas, wewenang dan kewajiban PKD dalam Pemilu 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
Berapa jumlah anggota PKD Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang.
Tugas PKD dalam Pemilu 2024
Tentang tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Tugas PKD Pemilu 2024 adalah:
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
– pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
– pelaksanaan kampanye;
– pendistribusian logistik Pemilu;
– pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
– pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
– pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD dalam Pemilu 2024
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Wewenang PKD Pemilu 2024 adalah:
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Kewajiban PKD Pemilu 2024 adalah:
Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.