Lampung Utara – Posperanews – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lampung Utara (Lampura) direalisasikan. Hal ini tentu sejalan dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
” Dari Senin kemarin sudah mulai direalisasikan. Namun, ada juga yang belum,” ujar Kepala BPKAD Lampura Desyadi, kepada Indotimes melalui sambungan telepon, Kamis (24/3/2022).
Saat disinggung besaran nilai TPP ASN di lingkup Pemkab Lampura, Desyadi mengatakan, angka TPP ASN dilingkup Pemkab Lampura dalam per tahun mencapai angka Rp60 miliar.
” Bekisar Rp60 Miliar dalam satu tahunnya,”terang Desyadi.
Desyadi menjelaskan, Pemkab dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN sesuai dengan kemampuan keuangan daerahnya.
Masih Desyadi, ” TPP yang di realisasikan, yakni bulan Januari dan Februari tahun 2022,”imbuhnya.
Menurutnya, jumlah TPP yang diterima ASN diberikan berdasarkan jabatan dan tanggung jawabnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan Pergub masing-masing daerah.
“TPP diberikan berdasarkan kondisi kerja, pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa nilai TPP ASN dilingkup Pemkab Lampura tergolong kecil jika dibandingkan dengan wilayah Kabupaten/Kota se-Indonesia.(*Juaini/Arman)