Posperanews.com -MESUJI, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Kabupaten Mesuji (GRIB) dorong Kejari Mesuji tuntaskan Dugaan Korupsi Terminal di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Beberapa pekan yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji.
Diduga Kerugian negara dengan perhitungan sementara ditaksi sebesar Rp385.646.785.
Ketua Pertimbangan Y Suherman berharap Kejari Tuntaskan dugaan Korupsi, Karena sejauh ini Kabupaten Mesuji aman aman saja, banyak mangkrak tidak sesuai bangunan seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian, Dinas PUPR kalau saya lihat lemah penegakkan Hukum nya ucap Herman
Kajari Mesuji Azy Tyawardhana.S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna, S.H., M.H., Kejari telah melakukan penyelidikan penyidikan atas perkara tersebut pada Juni 2023 lalu.
Untuk perkara Terminal Tipe C, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepala Dinasnya Najmul Fikri di Kabupaten Mesuji statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka,” ucap Leo, saat Ekspose Setahun Kinerja Kejari Mesuji pada Jumat, 21 Juli 2023.
Leo menerangkan, dana pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pagu Anggaran sebesar Rp1.777.500.000
Kejari Mesuji Lampung Sudah Periksa 12 Saksi, Pembangunan Terminal Tipe C Diduga Rugikan Negara Rp385 Juta Nizwar 21 Juli 2023, 18:08 WIB
Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji yang saat ini sedang disidik Kejari setempat.
Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji yang saat ini sedang disidik Kejari setempat. /
Atas Dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. SAPO NEDUH CONSTRUCTION yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.481.151.541,29 lansir hal .https://lampung.pikiran-rakyat.com/
Namun kemudian dialihkan oleh HP kepada CV. SANDI BUANA MENGGALA sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp1.724.995.000.
Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV. SANDI BUANA MENGGALA dialih tugaskan/pinjam pakai kepada BR. Faktanya, pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak dilaksanakan oleh BR sesuai dengan Item Pekerjaan pada Surat Perjanjian (Kontrak).
Selain itu, masih menurut Leo, pihak Kejari Mesuji juga sudah memanggil sebanyak 12 orang. Yakni dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta atau rekanan untuk melengkapi keterangan.
“Tim kami dilapangan menemukan banyak kekurangan pada pekerjaan terminal tersebut. Sehingga atas hasil penyelidikan, maka disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum didapatkan dan terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara lebih kurang sebesar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah. Angka ini berkemungkinan bertambah,” tutur Leo