Lapor Pak Presiden Ir. H. Joko Widodo, Pak Kapolri kemana lagi kami mengadu seruan masyarakat Desa Sungai Cambai Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
lagi lagi keadilan tidak berpihak pada masyarakat miskin didesa perairan sudah tahun 2022 masyarakat sungai cambai selama 10 tahun terakhir hanya mengantongi kartu Mitra yang dikeluarkan oleh Koperasi Mesuji Sejatra, sedangkan perjanjian ukur ulang di tahun 2012 sampai saat ini belum juga direalisasikan.
Ketua Dewan Pimpinan Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kecamatan Misra Juanda berharap Bupati Saply Th, Wakil Bupati Candralela untuk mengambil sikap tegas menyelamatkan kesejahteraan Masyarakat Desa Sungai Cambai tuturnya.
Menurut dia waktu itu sejarah eks PT SAC Nusantara, tau persis itu tahun 1997 bapak Saply Th, saat itu beliu menjabat sebagai kepala desa sementara di Desa Sungai Cambai, jadi cerita panjang dan pendek beliau lebih paham tuturnya
“Menyusul adanya tuntutan warga terkait lahan sawit, pemilik PT Prima Alumga Mesuji, Hapi Trenggono, menyatakan kesediaannya melakukan pengukuran ulang HGU.
Pernyataan ini disampaikan terkait adanya kecurigaan masyarakat setempat bahwa HGU milik eks PT SAC Nusantara (SACNA) tersebut mencaplok lahan masyarakat Kampung Sungai Cambai, Mesuji.
Seperti disampaikan dalam siaran pers Pemkab Mesuji, Rabu (23/5/2012), komitmen pengukuran ulang HGU itu ditegaskan dalam pertemuan perwakilan perusahaan terkait dengan warga Kampung Sungai Cambai Selasa (22/5/2012) yang dimediasi Bupati Mesuji Khamamik.
“Saya siap melakukan ukur ulang untuk menjawab kecurigaan masyarakat. Apabila dari hasil ukur ulang itu lahan HGU lebih dari 10.252 hektar maka akan kami kembalikan ke masyarakat,” tegasnya Hapi.
Ia menambahkan, pihaknya siap membuka pola plasma bagi masyarakat asalkan lahannya disiapkan oleh masyarakat. Selain itu perusahaan juga akan memberikan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan antara lain memperbaiki jalan, penyediaan air bersih, penerangan, kesehatan dan pendidikan sesuai skala prioritas yang disepakati masyarakat.
Ia menambahkan, dalam rangka menaikkan ekonomi warga sekitar, perusahaan memberikan prioritas angkutan hasil kebun kepada warga. “Kami akan menjadi pihak avalis yang menjamin kredit leasing masyarakat di lembaga pemberi kredit. Semua ini sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi warga Sungai Cambai,” ujarnya.
Sementara itu, Mulkan Kepala Kampung Sungai Cambai menyampaikan empat tuntutan warga yaitu meminta plasma, ganti rugi tanah, ukur ulang HGU dan pemberian CSR.
Masyarakat juga meminta perusahaan melepaskan lahan seluas 2.500 hektar untuk masyarakat. Sengketa tanah warga Kampung Sungai Cambai ini berawal dari pemberian HGU kepada PT SACNA tahun 1993 silam.hal.kompas.com