Posperanews.com | Lampung Utara – Menyikapi polemik 24 paket proyek siluman yang mengakibatkan APBD Lampung Utara 2026 diduga ilegal dan cacat hukum, Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Kabupaten Lampung Utara menggelar aksi damai di Gedung DPRD setempat, Selasa (17/3/26).
Unjuk rasa yang semula dijadwalkan berlangsung di beberapa titik akhirnya hanya dilaksanakan di Gedung DPRD dengan cara berdialog (audiensi) tertutup antara pihak eksekutif, legislatif, dan perwakilan massa aksi.
Aksi damai yang dipimpin langsung oleh Ketua PGK Lampura, Eksadi, menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi polemik dan menyita perhatian publik. Isu yang diangkat mulai dari 24 paket proyek yang gagal dilelang pada tahun 2025 dan kembali dianggarkan pada APBD 2026 tanpa prosedur yang jelas, hingga rencana pemerintah melakukan pinjaman dana sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI.
Dalam pernyataan sikapnya, PGK Lampura meminta Bupati Lampung Utara mencopot jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Selain itu, mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Tim TAPD yang disinyalir telah menyelundupkan 24 paket proyek saat proses evaluasi tanpa melibatkan Badan Anggaran DPRD Lampung Utara.
PGK Lampura juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi APBD 2026 Lampung Utara yang diduga cacat hukum dan bersama-sama melaporkannya ke pengadilan. Selain itu, mereka meminta Bupati Lampung Utara mengevaluasi kinerja Tim TAPD yang dianggap gagal dalam penyusunan anggaran APBD Tahun 2026, serta menolak rencana Pemkab Lampung Utara melakukan pinjaman dana sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI.
Ketua PGK Lampura, Eksadi, menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan audiensi dengan pihak eksekutif dan legislatif yang dihadiri oleh Sekda Intji Indriati, Plt Kepala BPKAD Iskandar selaku Sekretaris TAPD, Asisten I Mat Soleh, Ketua DPRD Yusrizal, unsur pimpinan, serta beberapa anggota dewan lainnya.
“Jadi aksinya tadi langsung satu lokasi ke DPRD saja karena Tim TAPD Pemkab dipanggil dialog bersama di ruang rapat Ketua DPRD,” ungkap Eksadi melalui pesan WhatsApp.
Dari pertemuan tersebut, Eksadi menjelaskan bahwa Ketua DPRD Yusrizal menyatakan 24 paket proyek tersebut sudah melalui mekanisme yang ada.
“Tadi menurut DPRD, Ketua Dewan menyampaikan 24 paket sudah melalui mekanisme yang ada. Masalah kenapa tahun 2025 tidak jadi dilelang dikarenakan pergantian posisi pejabat baru,” jelas Eksadi.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa dan pernyataan sikap dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara ini dapat menjadi bahan gugatan serta bagian dari barang bukti apabila nantinya ada kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke PTUN. Hal tersebut menjadi bukti adanya gejolak di masyarakat akibat prosedur penetapan APBD yang diduga tidak sah, sehingga disinyalir telah terjadi kejahatan anggaran di Lampung Utara.
“Para pihak tidak perlu berdebat kusir dan saling menjustifikasi pendapat hukumnya masing-masing, merasa menjadi pihak yang paling benar. Karena penentu akhir kebenaran dan keadilan adalah putusan hakim di pengadilan, yang akan menyatakan apakah APBD Lampung Utara 2026 melanggar prosedur pembuatan keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Farouk.(JN/Tim)

