Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • 4 anak Yatim dan istri korban Mohon Keadilan Pengeroyokan di Kabupaten Mesuji Daerah
  • PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu Daerah
  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah
  • Gara-Gara Berita, Jurnalis Dapat Warning Keras Daerah
  • Dear Bupati, Dear Gubernur Lampung Warga Timbun Jalan Alternatif Rusak dan Berlubang Masih Banyak Daerah
  • KNPI Lampung Utara Sambut Baik Silaturahmi AMPG ORGANISASI
  • Mantap :Bung AAN Istiawan Terpilih Jadi Orang No 1 di PWRI Kabupaten Mesuji Budaya
  • Dua Dari Empat Pelaku Ranmor Di Ringkus Polsek Bukit Kemuning Kriminal

Cegah Korupsi:, Kominfo Kab Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN, Tak ada Alasan Lembaga Public Menutupi Pengelolahan Uang Negara PTUN dan KI Lampung

Posted on 10/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Cegah Korupsi:, Kominfo Kab Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN, Tak ada Alasan Lembaga Public Menutupi Pengelolahan Uang Negara PTUN dan KI Lampung

MESUJI (Pospera Nusantara News)) Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mesuji (Diskominfo) Membalas surat yang dilayangkan Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (PWOIN) Kabupaten Mesuji di Jl. Jendral Sudirman Kec. Simpang Pematang.

Berkaitan dengan balasan surat yang dilayangkan Organisasi Masyarakat, Pada tanggal 1 September 2021 dimana setiap Lembaga Public yang menggunakan uang Negara baik APBD/APBN wajib transfaransi Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) termasuk Diskominfo Kabupaten Mesuji (10/9/2021)

Sedangkan sangat jelas menurut “Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah Rokumen Rahasia Negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan lagi pula yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan., Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan alasan informasi tersebut, Justru Kadis  Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung juga menepis argumentasi tersebut alasan kaliamat di atas. Bukti DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala sedangkan  ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) bahkan bukan kali ini aja itu hal yang biasa diperbolehkan UU lansir hal. PosperaNusantaraNews

“Andri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Online Indenfenden Nusantara (PWOIN) mengungkapkan bahwa surat permohonan permintaan bukti transaksi Dokumen Pengguna Anggaran (BTDPA) salah satu mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9, dimana kami sebagai masyarakat aktif wajib tau dengan anggaran Negara yang kelolah oleh Kominfo Kabupaten Mesuji dan tujuannya untuk “Mencegah KORUPSI SEJAK DINI Salah Satu Lembaga Public yang ada di Kabupaten Mesuji,”ungkap ketua

Dan saya harap kecurigaan lembaga kami terhadap Diskominfo tidak seperti diskominfo yang didaerah lain sudah banyak yang jadi tersangka karena utak-atik SPJ serta Mar-UP Dokumen Pengguna Anggaran seperti pengadaan barang dan jasa bisa saja dengan motif memecah atau menggabungkan paket pekerjaan, membuat berita acara serah terima palsu misal belum selesai tapi sudah selesai, kemudian barangnya ada tapi tidak ada”terangnya.

Lanjut karena kita mempunyai Komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi” Membela Negara Kesatuan Republik Indonesia demi masyarakat Mesuji Tutup pantusi.

Melalui via WhatsApp diwaktu yang berbeda menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Respon aktif dalam pesan singkat

“Imron kami tunggu permintaan data yang lain, realisasi pengguna anggaran dari tanggal 1 Januari sampai Tanggal 31 Juli 2021, “Silakan masukan lagi surat nanti kami balas dan ajukan aja data yang akan diminta, Sesuai aturan nanti kami berikan sesuai data yang diajukan, bila Butuh data lagi kami siap Informasikan “terang Plt. Kadis Kominfo Kabuapten Mesuji.(and)

Post Views: 196
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud
Next Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai

Related Posts

  • Sambutan Hangat Dari Seluruh Kepala desa Kecamatan RJU Untuk Pj Bupati Mesuji Drs.Sulpakar M.M Daerah
  • Juaini Adami Kritik Pemda Lampung Utara Soal Wacana Pembelian Lima Unit Mobil Dinas Daerah
  • Melalui Irbanwil Satu Pihak Inspektorat Lampung Utara Cek fisik Pembangunan Jalan Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Daerah
  • FAHRI, WAKTU AKAN MENJADI PENGUJI SETIA MASING MASING KITA Nasional
  • H. Denis S, Ketua DPD GRIB Provinsi Lampung Dorong Cepat APH, Tindak Tegas Laporan Pemotongan BPNT di Mesuji BANSOS
  • Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mesuji Membagikan Sembako dan Helem ke Warga Yang Melintas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Musrembang Kali ini, Desa Pangkal Mas Mulya, Perpres Jadi Acuan Desa Tahun Anggaran 2022 Daerah
  • Lp Nasdem Kunjungi Dpc Pospera Lampung Utara ORGANISASI
  • Hingga 03 Maret 2022 Tercatat 1.127 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Covid 19
  • Humas Polda Lampung Hadiri kegiatan Penerapan Protokol kesehatan Hukum
  • Komisi III Dprd Kabupaten Lampung Utara Tinjau Jalan Rusak Daerah
  • PSHT Ranting simpang-pematang, Tes Sabuk Putih tertib, Mentaati Protokol kesehatan di kabupaten Mesuji Daerah
  • Pelaku Curat Di Ringkus Polsek Abung Semuli Kriminal
  • Rapat forum bersama antar organisasi di Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme