Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • 20 Kades Kecamatan Way Serdang Ikuti Pelatihan Hukum DESA
  • Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Raih Penghargaan DESA
  • Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor dan Curas Kriminal
  • PENGUATAN KEAMANAN LAPAS : DITJENPAS LAMPUNG BERSAMA POLRES LAMPUNG UTARA GELAR SIDAK DI LAPAS KOTABUMI Daerah
  • Terulang Kembali Taman KeHati Mekarsari Menelan Korban Tenggelam KABUPATEN MESUJI
  • Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Lampung Utara Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Kotabumi POLRI
  • Terkait Aksi premanisme yang menimpa Sekretaris Distrik LSM GMBI Lampung Selatan.  Daerah
  • Priode April 2025, Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dengan Mengamankan 8 Tersangka POLRI

Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Posted on 27/12/202103/01/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara _posnews– Seorang pria berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karna diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya,” kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

“Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, ” ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Eko.
Juani/prm

Post Views: 1,029
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak
Next Post: Berkomentar kurang pantas di medsos ASN dinas pendidikan lampung utara meminta maaf

Related Posts

  • Gerak Cepat, Dua Minggu 22 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Utara Kriminal
  • DPC Ketua LSM Pematank Mesuji Terkejut Dan Soroti Atas Tindakan Pungli Oleh Oknum Kepala SMA 02 Simpang Pematang Dinas Pendidikan
  • Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Amankan Oknum Kades Kriminal
  • Pelaku Curat Diamankan Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Kriminal
  • Kapolres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Dalam Kamar Kost Kriminal
  • TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Meringkus Pelaku CURAS Yang Kabur Ke Wilayah Jawa Barat Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pemerintah Desa Cempaka Salurkan BLT-DD Tahap Ke- 2 Tahun Anggaran (TA) 2024 Kepada 23 KPM DESA
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan Ketiga di Desa Sukajaya Daerah
  • RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD LAMPUNG UTARA DALAM RANGKA HUT KE‑79 KABUPATEN LAMPUNG UTARA Daerah
  • Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Lepas 7 Personel Yang Purna Bakti POLRI
  • Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Kriminal
  • BUPATI LAMPUNG UTARA HADIRI PAGELARAN SENI BUDAYA BANYUWANGI BERSAMA IKAWANGI ABUNG SELATAN Daerah
  • Kades Deci Manfaatkan Lahan Desa Yang Kosong Guna Pendapatan Anggaran Desa DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme