posperanews.com Mesuji – Pelaku Penganiayaan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita dalam mushola perpustakaan di Lakukan Abi Irawan Oknum Aparatur Sipil Negara yang Menjabat Kepala Bidang di Dinas Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Maret 22 sekiranya pukul 13 40 WIB Abi irawan bergerak memasuki mushola perpustakaan seketika melancarkan serangan saat ketika korban masih menggunakan mukenah solat di sisi TV,
Usai kejadian tersebut akhirnya korban bergegas melaporkan kejadian itu Ke Polres Mesuji, di dampingi oleh ayah korban jasmani,
Hasil Visum dari Rumah sakit Puri Husada Kecamatan Simpang Pematang Desa Simpang Mesuji hasilnya positif luka memar dikepala disebabkan benturan benda keras hal. perintisnews.co.id
Dan Akhirnya Abi Irawan berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) Kemarin saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki Mewakili Kapolres Mesuji membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan Pelaku.
Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan ketika berada di Kosannya.
Lalu Kasat mengatakan Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas,Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Dan yang bersangkutan adalah Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. kata Fajrian
Lalu Fajrian menjelaskan Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib,
Dan telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian
Lanjut Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan.
Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban.
Setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban.
Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual.
Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim
Kalau Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji.
Mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya.
Kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam.
Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Karena Selama ini Pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. pungkasnya Iptu Fajrian
Ia mengatakan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya.
Awak media kutip dari www.google.com Pasal 351 (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
sedangkan penjelasan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun