Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Diwakili Asisten III H. Sofyan, S.P., M.M Bupati Lampung Utara Buka Acara Standar Pelayanan Publik Daerah
  • Terimakasih Pak Suhaimi Atas Bantuan Minyak Gorengnya Ekonomi
  • Padi Rusak Dimakan Tikus, Petani Terancam Gagal Panen Daerah
  • Ikan Paus Pembunuh, Melahirkan Internasional
  • Polwan Polres Lampung Utara Goes To School POLRI
  • Polres Lampung Utara Bersama TNI Amankan Malam Takbiran TNI & POLRI
  • JUAINI ADAMI SIAP MENDUKUNG PROGRAM KEPALA BPN LAMPUNG UTARA Daerah
  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman Nasional

Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata.

Posted on 23/11/2020 By pospera Tak ada komentar pada Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata.

Posko Perjuangan Rakyat POSPERA Simpang pematang mengkritisi ada banyaknya bangunan yang ada di kabupaten Mesuji belum memiliki izin mendirikan bangunan yang seharusnya, jadi perhatian pemerintah daerah dalam kajian lingkungan hidup.

Salah satunya adalah berdirinya lagi bangunan di atas sungai alam/aliran air tak jauh dari rumah ketua KPU dan anggota DPRD kabupaten Mesuji di kecamatan Simpang pematang, dan ada juga dijalan pertigaan lintas timur.

Kemudian berdiri nya bangunan tersebut seolah ada pasal pembiaran dari pemerintah daerah terkait seperti nya diduga belum memiliki Dokumen Amdal dan izin Lingkungan sesuai perintah PP No 27 tahun 2007 yang juga bagian dari perintah UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Wakil ketua Hasan mengatakan pembangunan tanpa didukung perangkat hukum harusnya menjadi perkara hukum yang perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Menurutnya poin ini bagian yang tidak dapat dipisahkan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).

Menurutnya setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sesuai pasal Pasal 7 ayat [1] UUBG. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

“Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung,” kata Hasan Senin (23/11/).

Kemudian, kata Hasan Ali pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

“Permohonan IMB harus dilengkapi dengan beberapa syarat, seperti tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan,” ungkapnya.

“Apabila tidak memiliki IMB, kata Hasan, pemilik dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan. Kemudian pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB juga bisa dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

“Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Untuk itu, kata Hasan Ali S.H, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

“Semua warga wajib harus memiliki IMB ketika ingin menderikan bangunan, dan itu wajib. Tidak ada pengecualian kepada siapapun,” tegasnya

Lanjut seperti ini Kurang nya perhatian dan sosialiasi tentang DAS dari pemerintah terkait dalam hal ini Dinas PUPR mengakibatkan carut marut nya tata ruang pembangunan Ruko di Kecamatan Simpang Pematang, seharus pemerintah setempat bertindak Cepat menghentikan.

pembangunan Ruko di atas siring tersebut, sebab bila di biarkan maka akan semakin semrawutnya tata ruang pembangunan di Kabupaten Mesuji.

K


alau tidak sekarang mau kapan lagi, kalau bukan kita mau siapa lagi yang akan memperhatikan pemabangunan di Mesuji, banyak hal Negatif yang akan di sebabkan dari pembangunan Ruko atau rumah yg di dirikan di atas Siring, akses Aliran Air sungai akan terhambat dan mengakibatkan banjir, ketika perumahan penduduk semakin Padat.

olah sebab itu Kami dari Posko perjuangan rakyat meminta kepada pihak terkait pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR, Camat Simpang Pematang untuk mengehentikan pembangunan Ruko tersebut Dami keselamatan masyarakat kabupaten Mesuji Khususnya yang ada sekitar dilingkungan rumah dinas bupati Mesuji.(mug)

Post Views: 169
Daerah, Gaya Hidup, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Aksi Pospera Ditunda Sementara Demi Masyarakat
Next Post: PAC GRIB: Rabat Beton Asal Jadi, Belum Genap Satu Tahun

Related Posts

  • POLRI dalam Hal ini, Polres Kabupaten Mesuji Menerima Penghargaan Daerah
  • PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu Daerah
  • Juaini Adami Kritik Pemda Lampung Utara Soal Wacana Pembelian Lima Unit Mobil Dinas Daerah
  • Konsumen Akan Laporkan Pihak Pln Daerah
  • Ikan Paus Pembunuh, Melahirkan Internasional
  • AKBP Alim, SH.S.IK Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Ruang Lingkup POLRES Mesuji Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Awali Kerja Apri Susanto Pimpin Apel Rutin Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • 1 Lagi Warga Kecamatan Simpang Pematang Meninggal Karena Covid 19, Pospera Ingatka Cegah Kerumunan Masyarakat Covid 19
  • Warga Keluhkan kurang Profesional Rumah Sakit Dikabupaten Mesuji Lampung dalam Penanganan Covid 19 Daerah
  • Sumur Bor Di Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat“Mangkrak” DESA
  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah
  • Mapolsek Simpang Pematang Ajak Warga Pasar, Menjaga Situasi Harkamtibmas Daerah
  • Pospera Lampung Utara Akan Segera Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Kedaton Ke APH Daerah
  • Desputra Adami Hadiri Musdesus Desa Suka Jaya DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme