Lampung Utara – Posperanews – Di duga oknum aparat Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah melakukan pungli terhadap pembuatan sertifikat gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Kamis, (09/06/2022).
Meski pemerintah mengklaim gratis, Program Nasional Agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) nyatanya masih juga menjadi keluh kesah bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk per bidang tanah yang di didaftarkan warga saat pembuatan sertifikat tersebut
Menurut salah satu warga Desa Kedaton mengaku, bahwa dirinya dimintai biaya sebesar Rp. 500.000,- untuk pembuatan sertifikat prona, ia juga mengatakan bahwa tidak hanya dirinya saja yang di mintai biaya tersebut namun semua warga yang ikut mengambil juga di kenakan biaya yang sama,
“Waktu itu kumpul di Balai Desa dan yang hadir pengurus prona termasuk ada juga kepala Desa, kalau saya itu sudah membayar lunas 500.000,- saya bayarkan ke bu Leni, yang lain juga di kenakan rata 500.000,- kalau kegunaannya untuk apa saya tidak tau, tanah saya juga sudah dilakukan pengukuran dengan 4 patok dan ada 2 materai.” jelasnya
Sementara itu, ditemui di kediamannya Leni selaku pokmas membenarkan hal tersebut “iya saya pokmas kepengurusan prona kurang lebih ada 60 an buku yang sudah di urus, untuk biayanya sendiri itu Rp. 500.000,- per satu buku untuk oprasional, itu pun sudah dilakukan musyawarah,
“Musyawarah di lakukan di balai desa dengan di hadiri oleh masyarakat sendiri, kepala desa, aparat serta perangkat desa semua ada.” Tutup Leni(Jn/Arm)